
sawitsetara.co - PP 45 Tahun 2025 menghadirkan sebuah inovasi kebijakan yang seketika menyita perhatian publik: denda administratif tarif tunggal sebesar Rp25 juta per hektar per tahun bagi pelanggaran penggunaan kawasan hutan. Hingga kini, dua sektor yang paling merasakan langsung dampaknya adalah perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Dengan melihat kemiripan persoalan tata ruang serta sejarah penguasaan lahan, sulit membayangkan bahwa sektor perkebunan lain—seperti karet, kakao, dan kopi—akan sepenuhnya luput dari konsekuensi serupa.
Di balik ketegasan regulasi ini, muncul sejumlah pertanyaan mendasar. Untuk menjaga fokus, tulisan ini membatasi diri pada tiga pertanyaan utama:
(1) dari mana dan atas dasar apa angka Rp25 juta per hektar per tahun itu lahir?
(2) apa dampak yang kemungkinan muncul dalam waktu dekat?
(3) dan apa sesungguhnya harapan rakyat dari implementasi kebijakan ini?
Angka yang Tegas, Asal-usul yang Samar
Harus diakui secara jujur: hingga kini tidak tersedia penjelasan publik yang meyakinkan mengenai asal-usul angka Rp25 juta per hektar per tahun tersebut. Angka itu hadir dalam regulasi sebagai sesuatu yang sudah jadi—tegas, final, dan berlaku umum.
Kabar burung yang beredar menyebutkan bahwa angka ini kurang lebih setara dengan keuntungan kebun kelapa sawit per hektar per tahun. Jika asumsi ini benar, maka problem pertama langsung muncul: logika tersebut tidak relevan untuk sektor pertambangan, di mana hubungan antara luas lahan dan keuntungan bersifat jauh lebih longgar. Tambang tidak hidup dari hektare, melainkan dari cadangan dan kadar.
Kemungkinan penjelasan lain adalah bahwa angka tersebut merepresentasikan opportunity cost dari fungsi hutan yang hilang—baik nilai ekologis, jasa lingkungan, maupun potensi ekonomi alternatif. Jika ini yang dimaksud, maka Rp25 juta per hektar per tahun bukan sekadar denda administratif, melainkan klaim negara atas nilai ekonomi hutan yang hilang. Masalahnya, klaim sebesar ini membawa konsekuensi fiskal dan politik yang sangat besar—dan tampaknya belum sepenuhnya disadari.
Dampak Jangka Pendek: Seleksi yang Kasar
Dalam jangka pendek, dampak kebijakan ini relatif mudah diprediksi. Perkebunan kelapa sawit skala kecil dan menengah hampir pasti menjadi korban pertama. Bukan karena mereka paling tidak patuh atau tidak produktif, melainkan karena merekalah yang paling rapuh secara keuangan. Penurunan produksi sawit nasional pun nyaris tak terelakkan, diikuti perlambatan ekonomi pedesaan—khususnya di Sumatera dan Kalimantan.
Efek lanjutan berpotensi merembet ke persoalan sosial, bahkan politik. Ketika aktivitas ekonomi desa terganggu secara luas dan simultan, stabilitas sosial tidak lagi menjadi variabel yang bisa diabaikan. Dalam konteks ini, denda administratif yang semula dimaksudkan sebagai instrumen penertiban berisiko berubah menjadi pemicu dislokasi ekonomi yang lebih luas.
Harapan Besar dari Angka Besar
Namun justru di sinilah letak ironi sekaligus harapan besar kebijakan ini. Jika benar Rp25 juta per hektar per tahun merepresentasikan nilai ekonomi hutan yang hilang, maka implikasinya terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan seharusnya sangat spektakuler.
Ambil ilustrasi sederhana. Jika luas areal izin usaha kehutanan mencapai sekitar 25 juta hektar, maka secara teoritis PNBP kehutanan bisa melonjak hingga Rp625 triliun per tahun. Angka ini tentu terdengar terlalu optimistis. Baiklah—turunkan saja menjadi 10 persennya: Rp62,5 triliun. Pertanyaannya kemudian menjadi tak terelakkan: jika potensi sebesar itu memang ada, mengapa selama ini PNBP kehutanan hanya berkisar di bawah Rp5 triliun? Ke mana selisihnya selama ini menguap?
Harapan besar lainnya kini disematkan pada pembentukan BUMN baru, PT Agrinas Palma Nusantara. Dengan menerima jutaan hektare kebun sawit sitaan, BUMN ini diproyeksikan menjadi pemain raksasa. Jika kita konsisten menggunakan asumsi yang sama—keuntungan Rp25 juta per hektar per tahun—maka setiap 1 juta hektar kebun seharusnya menghasilkan laba Rp25 triliun. Bila target pengelolaan 4 juta hektar tercapai, publik tentu wajar berharap laba Rp100 triliun per tahun.
Sekali lagi, angka ini mungkin terlalu optimistis. Baiklah, potong setengahnya: Rp50 triliun. Namun justru karena angka-angka inilah yang secara implisit dihadirkan oleh desain kebijakan, maka rakyat berhak menagihnya. Jika dalam satu atau dua tahun angka tersebut tidak tercapai, pertanyaannya sederhana: di mana kesalahan asumsi itu berada? Atau ke mana selisihnya menguap?
Penutup: Ketika Rakyat Belajar Membaca Angka
Tulisan ini tidak bermaksud mengklaim bahwa angka-angka di atas benar secara empiris. Justru sebaliknya: ia sengaja menempatkan kebijakan pada konsekuensi logis dari asumsi yang tampaknya digunakan oleh regulasi itu sendiri. Jika negara menetapkan angka dengan keyakinan tinggi, maka rakyat berhak mengujinya dengan harapan yang sama tinggi.
PP 45 Tahun 2025, pada akhirnya, bukan hanya soal penertiban kawasan hutan. Ia juga menjadi ujian tentang konsistensi negara terhadap logika ekonominya sendiri. Ketika pemerintah berbicara dengan angka, rakyat pun berhak menjawab dengan angka—dan menagih ketika janji implisit itu tidak terwujud.
Karena dalam negara demokratis, ketegasan regulasi seharusnya berjalan beriringan dengan kerendahan hati terhadap realitas. Dan angka—seberapa pun tegasnya—selalu menyimpan cerita tentang asumsi yang melahirkannya.
Opini ini ditulis oleh Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, MS., MPPA
Guru Besar IPB University
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *