KONSULTASI
Logo

APKASINDO: Ancaman Keberlangsungan Industri Sawit Indonesia Bukan EUDR, Tapi Domestik

14 Oktober 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
APKASINDO: Ancaman Keberlangsungan Industri Sawit Indonesia Bukan EUDR, Tapi Domestik
HOT NEWS

sawitsetara.co – JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Dr. Ir. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO mengatakan European Union Deforestation Regulation (EUDR) bukanlah ancaman besar yang sesungguhnya bagi keberlangsungan industri kelapa sawit.

“Regulasi EUDR itu masalah kecil. Asal kita sepakat sawit adalah kita Indonesia,” kata Dr. Gulat dalam diskusi publik bertajuk Memperkuat Daya Saing Petani Kecil dalam Kerangka EUDR untuk Sawit berkelanjutan yang digelar daring oleh INDEF, Institute for Development of Economics and Finance pada Selasa (14/10/2025).

664417b7-0f8f-4f07-b6e5-4ed57a7698fd.jfif

Dr. Gulat mengatakan, yang menjadi ancaman bagi industri sawit saat ini ada di domestik, yaitu dinamika regulasi terkait sawit.

“Kami petani sawit mendukung regulasi Pemerintah yang dicanangkan Presiden Prabowo terkhusus terkait tatakelola perkebunan sawit, terkhusus untuk meningkatkankan pemasukan negara dari sektor hulu, hilir dan turunan sawit, kami sepakat untuk itu,” kata Dr Gulat.

Namun sejarah perkembangan sawit, terkhusus perkebunan sawit rakyat juga harus menjadi catatan penting dan sebenarnya semua itu sudah diakomodir oleh UUCK tahun 2020, lanjutnya.

“Apalagi dengan terbitnya PP45/2024 sangat membuat kami petani sawit terkejut dan ketakutan, karena dipastikan tidak akan mampu membayar denda Rp250 juta per hektar, jika umur sawit 15 tahun,” kata Dr. Gulat.

Jika denda per hektarnya Rp25 juta dikalikan dengan masa produktif, tentu ini memberatkan kami petani sawit.

“Denda per tahun itu (Rp25 juta) jika dibagi perbulan berarti Rp2,1 juta/bulan, sementara hasil bersih panen sawit kami petani (setelah dikurangi biaya produksi) paling Rp400-800 ribu/ha/bulan, dipastikan kami tidak akan mampu,” ujar Dr. Gulat.

Default Ad Banner

Memang benar denda itu adalah khusus untuk sawit yang diklaim dalam kawasan hutan, tapi mohon juga di cek ulang ke Kementerian Kehutanan, apakah sudah benar prosedur penetapan kawasan hutan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan No.41/1999?, lanjut Dr Gulat bertanya.

“Jadi yang merecoki industri sawit itu ya kita sendiri, kalau recok-recok dari internasional itu gak ada apa-apanya jika kita clear sesama kita” ujar Dr. Gulat.

Sesungguhnya lebih dari 200 negara pembutuh minyak sawit itu ketakutan jika sawit Indonesia bergejolak, tapi itulah politik dagang dan kita terbawa arus politik dagang negara pembutuh tadi. Kata Dr. Gulat dalam sesi diskusi.

Lebih lanjut diuraikannya, bahwa akibat isu sawit dalam kawasan hutan yang sudah diumbar secara global, telah menyebabkan Indonesia menjadi perhatian serius, terakhir BEI sudah menyurati semua korporasi sawit yang masuk bursa.

Beberapa hari yang lalu telah juga menjadi bahan perbincangan miring di agenda Malaysia Palm Oil Forum (MPOF) yang diselenggarakan di Istanbul, Turkiye pada Rabu (8/10/2025).

Kebetulan DPP APKASINDO mengutus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APKASINDO, Dr. Rino Afrino. ST., MM dan Head of International Relation APKASINDO Djono A. Burhan, S.Kom, MMgt (Int. Bus), CC, CL, untuk hadir pada acara di Turkiye tersebut, jadi saya mendapat laporan secara rinci.

“Untuk itu kami bermohon kepada Bapak Presiden Prabowo supaya kiranya memberikan jalur afirmasi kepada petani sawit dalam kaitannya klaim-klaim kawasan hutan. Bapak Presiden pasti sangat mengenal tipologi petani, karena jauh sebelum menjadi Presiden, Pak Prabowo sangat aktif ditengah-tengah petani terkhusus sebagai Ketua Umum HKTI ketika itu,” harap Dr Gulat.

Tags:

EUDRAPKASINDO

Berita Sebelumnya
Sawit Memang Serba Guna, Bahkan Manfaatnya Ada di Pasta Gigi Anda

Sawit Memang Serba Guna, Bahkan Manfaatnya Ada di Pasta Gigi Anda

Tahukah Anda bahwa pasta gigi yang Anda gunakan setiap hari mengandung minyak sawit dari Indonesia?

13 Oktober 2025 | Edukasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *