KONSULTASI
Logo

APKASINDO Berhasil Bantu Petani Lepas dari Tuduhan Kawsan dan Ikut PSR

26 November 2025
AuthorIbnu
EditorIbnu
APKASINDO Berhasil Bantu Petani Lepas dari Tuduhan Kawsan dan Ikut PSR
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA – Berbagai langkah dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong peremajaan sawit rakyat (PSR). Namun ditengah-tengah upaya untuk mendorong PSR, beberapa pesyaratannya justru menghambat petani untuk ikut PSR, diantaranya yakni masalah legalitas lahan.

Kendati tidak sedikit petani yang sudah melakukan budidaya kelapa sawit selama puluhan tahundan sudah mempunyai sertifikat justru dituduh masuk dalam kawasan oleh peta yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Salah satunya lahan petani yang tergabung dalam KUD Raharja Tani.

Menyikapi hal tersebut maka Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melakukan advokasi tersebut, untuk membuktikan bahwa lahan tersebut clear and clean.


natal dpp

Alhasil setelah kini KUD Raharja Tani yang dituduh masuk kawasan hutan kini sudah sudah lepas dari kawasan hutan (APL), dan sekarang berhasil melakukan perjanjian oleh 3 pihak di BPDP untuk ikut dalam program PSR seluas 421 hektar.

“Kita telah berhasil memperjuangkan sawit yang dituduh masuk dalam kawasan hutan sampai proses penandatangan tiga pihak,” kepada Dr. Eko Jaya Siallagan, SP., M.Si., C.APO Wakil Sekjend APKASINDO kepada sawitsetara.co, Rabu (27/11/2025).

Eko menambahkan APKASINDO melakukan advokasi terhadap KUD Raharja Tani karena memang sudah selayaknya lahan tersebut dilakukan peremajaan, karena memang usia lahannya sudah tua (diatas 25 tahun).


natal dpp

Eko pun berharap lahan-lahan sawit yang usianya sudah tua memang sudah seharusnya diremajakan untuk meningkatkan ekonomi petani dan produksi nasional. Hal ini lantaran dengan tanaman baru menggunakan benih bersertifikat maka otomatis produktivitasnya akan meningkat dan hal itu juga akan meningkatkan ekonomi petani, salah satunya KUD Raharja Tani yang selayaknya diremajakan tapi di klaim masuk kawasan hutan. “Atas dasar itulah kita melakukan advokasi dan berhasil,” jelas Eko.

Selain itu, Eko menyarankan, agar program PSR bisa berjalan maksimal maka sudah selayaknya masuk dalam PSN (Proyek Strategis Nasional), dengan begitu PSR bisa melaju secara maksimal.

Sementara itu Ketua KUD Raharja Tani, Suryanto merasa lega dengan pembuktian bahwa lahanyang dituduh masuk kawasan kini sudah bebas dan bahkan bisa ikut prgram PSR.


natal dpp

“Sejarahnya cukup panjang untuk bisa bebas dari tuduhan kawasan hutan, padahal anggota kami sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1991, tapi tiba-tiba dituduh masuk kawasan hutan. Akhirnya kami bersama APKASINDO mengajukan pembuktian bahwa lahan tersebut clear and clean, dan akhirnya kini terbukti bukan kawasan hutan,” pungkas Suryanto.

Tags:

APKASINDO


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *