KONSULTASI
Logo

APKASINDO Nilai Mekanisme Harga TBS PT AIP Terhadap KPNT Masih Wajar

2 April 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
APKASINDO Nilai Mekanisme Harga TBS PT AIP Terhadap KPNT Masih Wajar

sawitsetara.co - MERANGIN — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Merangin mendukung mekanisme penetapan harga tandan buah segar (TBS) yang diterapkan PT Agrindo Indah Persada (AIP) dalam polemik dengan Koperasi Perkasa Nalo Tantan (KPNT).

Ketua DPD APKASINDO Merangin, Joko Wahyono, menilai acuan yang digunakan perusahaan masih sesuai regulasi dan selisih harga yang terjadi di lapangan tergolong wajar. Ia mengatakan PT AIP menggunakan rujukan Peraturan Menteri Pertanian dalam menentukan harga, berbeda dengan KPNT yang berpegang pada harga penetapan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.

“PT AIP merujuk ke Permentan, sedangkan koperasi ke harga Disbun Jambi,” kata Joko saat dihubungi sawitsetara.co, Kamis (2/4/2026).

Sawit Setara Default Ad Banner

Perbedaan acuan ini memicu perselisihan setelah muncul temuan selisih harga sekitar Rp150 per kilogram antara TBS milik anggota koperasi dan buah sawit yang dijual melalui jalur lain. KPNT menilai selisih tersebut janggal dan mengindikasikan adanya persoalan dalam pola kemitraan.

Namun, menurut Joko, selisih harga dalam kisaran Rp100 hingga Rp150 per kilogram masih dalam batas toleransi. Ia merujuk hasil pembinaan di tingkat provinsi, termasuk dalam konteks sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang menunjukkan variasi harga di tingkat lapangan tidak selalu identik dengan harga penetapan pemerintah.

“Harga dari Rp3.400 sampai Rp3.450 itu sudah cukup bagus, dibanding ketetapan Rp3.560. Selisih Rp100–Rp150 masih wajar,” ujarnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia juga menilai respons KPNT terhadap persoalan tersebut berlebihan. Dalam pandangannya, keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun inti seperti PT AIP justru diperlukan untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat petani.

“Menteri Pertanian sudah menyampaikan, PKS tanpa kebun itu untuk mengimbangi harga, agar tidak dikuasai perusahaan yang punya kebun saja,” kata Joko.

Sikap APKASINDO ini sekaligus menegaskan dukungan terhadap model PKS non-integrasi yang dinilai memberi ruang bagi petani swadaya dalam rantai pasok. Joko mengatakan, sejauh ini PT AIP juga dinilai aktif dalam pembinaan petani dan menjaga kemitraan.

“Kami bukan membela penuh PT AIP, tapi kami melihat mereka cukup baik dalam pembinaan dan melayani petani,” ujarnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Di sisi lain, pemerintah daerah sebelumnya telah mengingatkan agar perusahaan tidak menetapkan harga secara sepihak. Dalam surat Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin tertanggal 18 Februari 2026, ditegaskan bahwa PKS wajib mengikuti harga penetapan pemerintah provinsi dan membeli TBS melalui kelembagaan petani.

Meski demikian, APKASINDO Merangin memilih mengambil posisi sebagai penengah. Organisasi ini menilai konflik seharusnya diselesaikan melalui dialog antara koperasi, perusahaan, dan pemerintah daerah.

“APKASINDO Merangin intinya menjadi mediator antara petani dan investor, membina petani sekaligus memfasilitasi investor,” kata Joko.

Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan kemitraan. “Harapan ke depan, semua anggota ISPO, apapun permasalahannya, dimohon duduk bersama dulu. Selesaikan secara internal dengan perusahaan maupun dinas terkait,” ujarnya.

Tags:

harga TBSAPKASINDO

Berita Sebelumnya
Harga TBS Plasma Riau Juga Naik Awal April

Harga TBS Plasma Riau Juga Naik Awal April

Setelah sempat bergerak fluktuatif, tren positif kini didorong oleh membaiknya harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel) di pasar.

1 April 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *