KONSULTASI
Logo

APKASINDO: Pajak Air Permukaan Pohon Sawit Melawan Takdir

28 Maret 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
APKASINDO: Pajak Air Permukaan Pohon Sawit Melawan Takdir
HOT NEWS

Sawitsetara.co - PEKANBARU — Pertemuan yang diinisiasi Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau di Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) pada Jumat sore (27/2/2026) bergemuruh oleh applause untuk Ketua Pansus PAD DPRD Provinsi Riau H. Abdullah, S.Pd.

Diskusi publik bertajuk “Pajak Air Permukaan (PAP) Pohon Sawit: Jawaban Defisit Anggaran atau Jalan Menuju Keadilan Ekonomi?” yang digelar di Aula Pascasarjana Umri ini sebagai ruang dialog terbuka untuk menguji kebijakan PAP untuk pohon sawit secara jernih, kritis, dan berbasis data.

Abdullah mengatakan bahwa PAP untuk pohon sawit masih wacana dan belum masuk dalam kajian sebagaimana prosedur dalam menerbitkan suatu regulasi. Namun, kalimat terakhir Abdullah membuat seluruh peserta diskusi tiba-tiba mendadak sunyi.

puasa

Ia menjelaskan, angka per batang yang sempat beredar muncul dari proses konversi simulasi perhitungan di Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan komunikasi Pansus dengan pemerintah Sumbar, pajak dihitung dari penggunaan air per hektare Hak Guna Usaha (HGU).

Ia mencontohkan simulasi satu perusahaan dengan 1.000 hektare HGU yang dikenai pajak sekitar Rp100 juta per bulan berdasarkan volume air yang digunakan. Jika angka itu dirata-ratakan terhadap populasi tanaman sekitar 120–130 batang per hektare, maka muncul estimasi sekitar Rp850 per batang per bulan atau Rp1.700 per dua batang.

Sesi tanggapan pun bergulir, yang dimulai dari Ketua Umum DPP APKASINDO Dr. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO. Pihaknya menegaskan bahwa pengenaan PAP terhadap pohon sawit tidak memiliki dasar yang tepat.

“Terlepas dari istilah rupiah per batang atau per hektar, saya mengkaji bahwa dasar PAP Pohon Sawit ini melawan takdir, karena pohon sawit tidak menyerap air permukaan” kata Dr. Gulat.

“Kita harus dudukkan dulu air permukaan itu apa dan bagaimana proses penyerapan air oleh sistem perakaran pohon sawit,” lanjutnya.

puasa

Menurut Dr. Gulat, wacana PAP Pohon Sawit hanya untuk korporasi juga salah alamat, karena dampaknya tetap akan bermuara pada harga Tandan Buah Segar (TBS) petani.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 yang telah direvisi menjadi Permentan Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata niaga dan penetapan harga TBS.

“Kalau kita merujuk ke Permentan 01/2018 dan setelah direvisi Permentan 3/2024, enggak bisa enggak, dampaknya pasti ditanggung bersama petani,” kata Dr. Gulat.

Menurutnya, dalam struktur penetapan harga TBS terdapat komponen biaya pengolahan (BOL) dan biaya operasional tidak langsung (BOTL) yang seluruhnya diperhitungkan dalam formula harga. Berdasarkan sistem tata niaga yang berlaku, tambahan beban pada korporasi pemilik HGU pada akhirnya akan didistribusikan ke harga beli TBS dari petani, itu sudah ada rumusnya.

Ia kemudian memaparkan simulasi perhitungannya. Jika diasumsikan pajak Rp1.700 per pohon per bulan dan dalam satu hektare terdapat rata-rata 132 pohon dengan produksi sekitar 1,2 ton TBS per bulan, maka beban TBS petani per kilogramnya Rp.188 per kilogram.

Dr. Gulat menegaskan, petani sawit di seluruh Indonesia sepakat untuk meningkatkan PAD Provinsi Sawit. Tapi, kata dia, pembebanannya harus sesuai dengan regulasi yang sudah ada sebelumnya. Untuk itu perlu dikaji bersama dari mana sumber PAD sawit yang lebih tepat dan tidak memberatkan semua pihak.

“Acara ini sangat bermanfaat untuk meredam isu yang sudah sangat viral di kalangan petani sawit tentang PAP Pohon Sawit dan Pak Ketua Pansus PAP sudah sangat jelas memberikan informasi dan saya pikir hal seperti ini berdiskusi akan menjadi rutinitas ke depannya sehingga isu-isu bisa dibahas secara ilmiah berbasis data,” ucap Dr. Gulat.

Forum ini dihadiri Rektor Universitas Muhammadiyah Riau, Dr. Saidul Amin, MA, perwakilan dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Riau dan Mahasiswa Umri.

Diskusi juga menghadirkan akademisi dan pengamat ekonomi seperti Dr. Dahlan Tampubolon, SE, Msi dan Dr. Muhammad Hidayat, SE, Msi, dengan Indra Fatra, SH, MH sebagai akademisi dan praktisi kebijakan publik.

“Saya apresiasi atas kehadiran Pak Abudullah selaku Ketua Pansus PAD DPRD Provinsi Riau, Perwakilan dari Bapenda, terkhusus Pak Rektor Umri, tentunya juga kepada IMM Ria yang sudah menyelenggarakan diskusi ini,” kata Dr. Gulat di akhir presentasinya.


Berita Sebelumnya
Sama-sama Jingga, Kandungan Vitamin A Sawit Ternyata Jauh Lebih Tinggi Dibanding Wortel

Sama-sama Jingga, Kandungan Vitamin A Sawit Ternyata Jauh Lebih Tinggi Dibanding Wortel

Namun, sejumlah penelitian ilmiah justru menunjukkan sebaliknya, sawit kaya nutrisi. Salah satunya kandungan vitamin A.

28 Februari 2026 | Edukasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *