
sawitsetara.co - PEKANBARU – Aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan perkebunan sawit dinilai menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan sekaligus keberlanjutan sektor perkebunan.
Kerusakan yang ditimbulkan akibat praktik pertambangan tanpa izin tersebut sering kali berdampak langsung terhadap kebun sawit, namun stigma kerusakan lingkungan justru kerap diarahkan kepada perkebunan sawit dan para petaninya.
Hal itu disampaikan melalui infografis edukatif yang diterbitkan oleh Badan Pengurus Wilayah Riau Asosiasi Planters Muda Indonesia (APMI). Dalam infografis tersebut ditegaskan bahwa tambang emas ilegal di sekitar kebun sawit merupakan ancaman nyata yang masih sering terabaikan.
Disebutkan, ketika terjadi longsor, kerusakan hutan, maupun pencemaran sungai di sekitar kawasan perkebunan, sawit sering menjadi pihak pertama yang disalahkan. Padahal, di banyak wilayah, aktivitas tambang ilegal justru menjadi penyebab utama degradasi lingkungan yang belum tertangani secara serius.

Berdasarkan data yang ditampilkan, terdapat 1.063 lokasi tambang ilegal yang telah teridentifikasi di Indonesia. Sementara itu, sekitar 191.790 hektare bukaan tambang ilegal berada di kawasan hutan atau sekitar 65 persen dari total bukaan tambang ilegal.
APMI juga menyebutkan bahwa banyak aktivitas pertambangan ilegal beroperasi di kawasan yang berbatasan langsung dengan areal perkebunan sawit maupun daerah aliran sungai. Kondisi ini meningkatkan risiko kerusakan lingkungan yang pada akhirnya turut memengaruhi produktivitas perkebunan.
Selain dampak ekologis, praktik tambang ilegal juga diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun per tahun.
Dampak Langsung terhadap Kebun Sawit
Aktivitas tambang emas ilegal meninggalkan berbagai persoalan lingkungan yang berdampak pada kawasan perkebunan. Lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi meningkatkan risiko longsor dan erosi pada lahan di sekitarnya.
Pencemaran sungai akibat penggunaan bahan kimia maupun sedimentasi dari aktivitas tambang juga dapat merusak sumber air yang dibutuhkan masyarakat dan perkebunan. Kerusakan kualitas air tersebut berpotensi mengganggu pertumbuhan tanaman sawit serta ekosistem di sekitarnya.
Selain itu, kerusakan lahan di sekitar kebun dapat menurunkan produktivitas tanaman sawit dan mengganggu tata air. Deforestasi yang dipicu oleh aktivitas tambang ilegal pun menjadi persoalan serius yang dinilai belum memperoleh perhatian sebesar isu-isu lain yang kerap dikaitkan dengan industri sawit.
Infografis tersebut juga mengingatkan bahwa apabila praktik tambang ilegal terus berlangsung, ancaman berupa longsor, banjir bandang, hingga kerusakan alam akan semakin besar, sementara sektor sawit kembali menjadi pihak yang menerima stigma negatif.

Penegakan Hukum Harus Berbasis Fakta
APMI menekankan bahwa penertiban tambang ilegal merupakan bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi petani sawit yang selama ini sering menerima dampak maupun tudingan atas kerusakan yang bukan mereka sebabkan.
Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal dinilai harus dilakukan secara tegas dan adil berdasarkan fakta di lapangan. Dengan demikian, upaya perlindungan hutan, sungai, serta keberlanjutan perkebunan sawit dapat berjalan secara seimbang.
Melalui kampanye tersebut, APMI mengajak seluruh pihak untuk tidak membiarkan praktik tambang ilegal terus berlangsung dan mengingatkan bahwa petani sawit tidak semestinya menanggung stigma atas kerusakan lingkungan yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *