
sawitsetara.co - JAKARTA — Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) membuka kesempatan bagi pelaku usaha dan lembaga terkait untuk mengajukan proposal pendanaan Program Pangan dan Hilirisasi 2026. Program ini diarahkan untuk memperkuat nilai tambah dan daya saing komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa.
Pengajuan proposal dibuka bagi badan usaha, termasuk koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kesempatan yang sama tersedia bagi asosiasi atau organisasi profesi di bidang perkebunan, lembaga penelitian, serta perguruan tinggi.
Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-5/BPDP/2026 tertanggal 14 September 2026, proposal harus disampaikan paling lambat 30 Oktober 2026. Pengusulan dilakukan secara daring melalui laman program-hilir.bpdp.or.id.
Sebelum mengajukan proposal, calon pengusul diminta memahami Buku Panduan Teknis Tata Cara Pengajuan Proposal Program Pangan dan Hilirisasi Komoditas Kelapa Sawit, Kakao, dan Kelapa.
Panduan tersebut menjadi acuan dalam proses pengajuan. Isinya antara lain mengatur persyaratan dan kriteria pengusul, format proposal, mekanisme pendaftaran, hingga sistem pemantauan dan evaluasi program.
Buku panduan dapat diakses melalui situs resmi BPDP, yakni www.bpdp.or.id, serta laman program-hilir.bpdp.or.id.
Akan Ada Webinar Sosialisasi
Untuk memperjelas ketentuan program, BPDP juga menyiapkan Webinar Sosialisasi Call for Proposal Program Pangan dan Hilirisasi BPDP Tahun 2026.
Webinar tersebut akan membahas informasi teknis serta tata cara pendaftaran proposal. Namun, jadwal pelaksanaannya belum dicantumkan dalam pengumuman dan akan disampaikan melalui situs resmi BPDP.
BPDP meminta para pemangku kepentingan memanfaatkan informasi dalam panduan teknis sebagai dasar penyusunan proposal. Program ini mencakup kegiatan pengembangan pangan dan hilirisasi yang ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah sekaligus daya saing komoditas perkebunan Indonesia.
Program tersebut menjadi salah satu ruang pendanaan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi untuk mengembangkan kegiatan yang berkaitan dengan komoditas sawit, kakao, dan kelapa.
Adapun informasi mengenai tugas, fungsi, dan program BPDP dapat disampaikan melalui hai.kemenkeu.go.id atau layanan telepon 14090. Kanal tersebut juga dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penyimpangan prosedur oleh pegawai BPDP.
Batas akhir pengajuan proposal adalah 30 Oktober 2026.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *