
sawitsetara.co - YOGYAKARTA – Permintaan pasar global, termasuk penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) menjadi tantangan yang semakin menguat bagi Indonesia, karena mewajibkan setiap produk, salah satunya kelapa sawit, yang masuk ke pasar global, khususnya Uni Eropa, terbukti bebas dari deforestasi setelah tahun 2020.
Tantangan ini menjadi krusial mengingat industri kelapa sawit merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional yang berkontribusi besar terhadap devisa negara sekaligus menjadi sumber penghidupan jutaan petani di berbagai daerah.
Menjawab kondisi tersebut, Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Y. Kristianto Widiwardono menegaskan pentingnya penguatan sistem ketertelusuran rantai pasok dari tingkat kebun, termasuk penyediaan data geolokasi yang akurat.
“Pemenuhan ketentuan EUDR membutuhkan sistem ketertelusuran yang kuat dan didukung data yang akurat. Akreditasi menjadi kunci untuk memastikan hasil sertifikasi dapat dipercaya, baik di dalam negeri maupun di tingkat global,” ujar Kristianto, dalam Soft Launching Skema Akreditasi KAN untuk LSISPO Sektor Usaha Perkebunan (revisi), Industri Hilir dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit di Yogyakarta, Selasa (7/4/2026).
Tantangan ini menjadi krusial mengingat industri kelapa sawit merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional yang berkontribusi besar terhadap devisa negara sekaligus menjadi sumber penghidupan jutaan petani di berbagai daerah.
Menjawab kondisi tersebut, Plt. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Y. Kristianto Widiwardono menegaskan pentingnya penguatan sistem ketertelusuran rantai pasok dari tingkat kebun, termasuk penyediaan data geolokasi yang akurat.
“Pemenuhan ketentuan EUDR membutuhkan sistem ketertelusuran yang kuat dan didukung data yang akurat. Akreditasi menjadi kunci untuk memastikan hasil sertifikasi dapat dipercaya, baik di dalam negeri maupun di tingkat global,” ujar Kristianto, dalam Soft Launching Skema Akreditasi KAN untuk LSISPO Sektor Usaha Perkebunan (revisi), Industri Hilir dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit di Yogyakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, hal ini menjadi isu tersendiri, terutama bagi petani kecil yang masih menghadapi keterbatasan biaya, teknologi, dan pemahaman terhadap regulasi internasional. Tanpa dukungan yang memadai, mereka berpotensi tertinggal dalam persaingan pasar global.
Sebagai bentuk penguatan tersebut, BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) secara resmi meluncurkan skema akreditasi terbaru untuk lembaga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang mencakup seluruh rantai nilai industri kelapa sawit, mulai dari sektor perkebunan, industri hilir, hingga usaha bioenergi.
Skema ini menjadi pengembangan penting karena mengintegrasikan penerapan standar secara menyeluruh dari hulu ke hilir dalam satu kerangka akreditasi, sehingga mampu meningkatkan konsistensi, kredibilitas, dan pengakuan hasil sertifikasi di tingkat global.
Lebih lanjut, Kristianto menyampaikan bahwa penguatan sistem ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memenuhi tuntutan pasar internasional, sekaligus mendorong praktik usaha yang lebih transparan, berkelanjutan, dan bertanggung jawab di seluruh rantai pasok kelapa sawit.
Di sisi lain, kebutuhan pemenuhan aspek legalitas lahan, tata kelola, serta proses verifikasi dan audit turut meningkatkan biaya kepatuhan bagi pelaku usaha. Sementara itu, penyesuaian standar nasional dengan standar internasional dan keterbatasan infrastruktur teknologi, khususnya dalam sistem informasi geospasial, juga menjadi faktor yang perlu segera diatasi secara bersama.

Namun demikian, Kristianto menegaskan bahwa EUDR juga membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat tata kelola industri kelapa sawit yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Salah satu instrumen utama yang menjadi andalan adalah ISPO, sebagai sistem sertifikasi nasional yang memastikan kegiatan usaha sawit berjalan sesuai prinsip legalitas, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, pemerintah memperluas cakupan ISPO dari sektor hulu hingga hilir, termasuk industri pengolahan dan usaha bioenergi. Kebijakan ini mempertegas komitmen Indonesia dalam mendorong praktik perkebunan yang ramah lingkungan, bertanggung jawab secara sosial, serta memiliki daya saing tinggi di pasar internasional.
Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, telah diterbitkan beberapa aturan turunan. BSN mendapatkan mandat untuk merumuskan ketentuan teknis terkait tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap Lembaga Sertifikasi ISPO melalui penetapan Peraturan BSN Nomor 7 Tahun 2025. Selain itu, sistem sertifikasi ISPO juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian sebelumnya untuk sektor usaha perkebunan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2025 untuk sektor industri hilir, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2026 untuk sektor usaha bioenergi.

Dalam implementasinya, sertifikasi ISPO didukung oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17065. Hingga saat ini, sebanyak 28 lembaga sertifikasi telah terakreditasi untuk sektor perkebunan kelapa sawit, dan ke depan dapat terus diperluas mencakup sektor industri hilir dan bioenergi.
Kristianto menekankan bahwa akreditasi memiliki peran krusial dalam menjamin kredibilitas hasil sertifikasi. Melalui proses akreditasi yang ketat, BSN memastikan lembaga sertifikasi memiliki kompetensi teknis, independensi, dan integritas dalam melakukan audit. Hal ini penting agar hasil sertifikasi tidak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga dipercaya di tingkat global.
Kristianto menegaskan keberhasilan implementasi ISPO tidak dapat dicapai secara sendiri. Diperlukan sinergi kuat antara kementerian sebagai regulator, KAN, lembaga sertifikasi, pelaku usaha, petani, akademisi, serta pemerintah daerah. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memastikan seluruh rantai pasok mampu memenuhi standar yang ditetapkan.
“Dengan kerja sama yang solid, kita optimistis kelapa sawit Indonesia akan mampu menjawab tantangan global, termasuk EUDR, dan tetap menjadi komoditas unggulan yang berdaya saing tinggi,” pungkas Kristianto.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *