
sawitsetara.co - SENGETI — Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno atau BBS menegaskan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan terhadap praktik pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit oleh pabrik kelapa sawit (PKS). Langkah itu diambil menyusul masih adanya perusahaan yang membeli hasil panen petani di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut BBS, pengawasan harga TBS menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah karena komoditas sawit merupakan sumber penghidupan utama bagi banyak masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi. Fluktuasi harga maupun praktik pembelian di bawah ketentuan dinilai dapat berdampak langsung terhadap pendapatan petani.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berencana turun langsung ke lapangan untuk memantau pelaksanaan pembelian TBS di tingkat pabrik. Pemantauan dilakukan guna memastikan perusahaan menjalankan ketentuan harga yang berlaku dan tidak merugikan petani.
“Pemantauan akan kita lakukan langsung. Kita ingin memastikan tidak ada pabrik yang bermain harga dan merugikan petani,” kata BBS.

Ia mengatakan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang meminta pemerintah daerah mengambil peran lebih aktif dalam mengawasi tata niaga kelapa sawit. Menurut dia, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat benar-benar diterapkan di lapangan.
BBS menilai pengawasan harga TBS tidak dapat dipandang sebagai kegiatan administratif semata. Di daerah yang perekonomiannya banyak ditopang sektor perkebunan sawit, kebijakan harga memiliki pengaruh besar terhadap daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
Ketika harga pembelian di tingkat pabrik berada di bawah standar yang telah ditentukan, petani menjadi pihak yang paling terdampak. Kondisi itu, menurut dia, dapat mengurangi pendapatan petani dan pada akhirnya memengaruhi perputaran ekonomi di tingkat desa.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah tidak hanya akan melakukan pemantauan, tetapi juga menyiapkan langkah penindakan terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. BBS menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Pemerintah daerah tidak akan tinggal diam apabila ditemukan perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan. Kita akan lakukan pengawasan dan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut dia, bentuk tindakan yang dapat diberikan mulai dari teguran kepada perusahaan hingga rekomendasi sanksi administratif apabila pelanggaran terus berlanjut. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong perusahaan mematuhi regulasi yang ada.
Kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sejalan dengan sikap pemerintah pusat yang belakangan meningkatkan pengawasan terhadap tata niaga sawit nasional. Kementerian Pertanian sebelumnya mengungkap masih terdapat 139 pabrik kelapa sawit di berbagai daerah yang membeli TBS petani di bawah harga acuan.
Temuan itu menjadi perhatian pemerintah karena dinilai merugikan petani dan berpotensi mengganggu upaya menjaga keseimbangan tata niaga sawit. Padahal, mekanisme penetapan harga TBS telah diatur untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi petani dalam menjual hasil panennya.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan. Menurut dia, pemerintah membuka kemungkinan pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Bahkan, kata Sudaryono, opsi sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa teguran administratif, tetapi juga dapat berujung pada pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah.
Selain itu, pemerintah pusat juga mempertimbangkan pelibatan Satuan Tugas Ketahanan Pangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius dalam praktik pembelian TBS di lapangan. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan aturan yang berlaku dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha.
Di sisi lain, Kementerian Pertanian terus mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan implementasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Regulasi itu menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menciptakan mekanisme penetapan harga yang lebih transparan dan berpihak kepada petani.
Namun, pelaksanaan aturan tersebut dinilai belum berjalan maksimal di sejumlah daerah. Karena itu, keterlibatan aktif pemerintah daerah dianggap menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan yang telah dirumuskan pemerintah pusat dapat diterapkan hingga tingkat lapangan.

Menanggapi hal tersebut, BBS memastikan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam memperkuat pengawasan sektor sawit. Ia menegaskan daerahnya tidak akan menjadi wilayah yang mengabaikan kepentingan petani.
“Kita akan pastikan aturan ini berjalan. Pemda juga bisa memberikan teguran jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini,” kata BBS.
Ia berharap pengawasan yang lebih ketat dapat menciptakan iklim usaha perkebunan yang lebih sehat, sekaligus memberikan kepastian bagi petani dalam memperoleh harga yang sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari komoditas sawit dapat dirasakan secara lebih adil oleh seluruh pihak, terutama petani sebagai pelaku utama di sektor perkebunan.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *