KONSULTASI
Logo

Dana PSR Kini Bisa Diakses Koperasi Desa Merah Putih, Apa Syaratnya?

20 Agustus 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorHendrik Khoirul
Dana PSR Kini Bisa Diakses Koperasi Desa Merah Putih, Apa Syaratnya?
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berpeluang menjadi kelembagaan yang menyalurkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, koperasi yang ingin mengakses dana tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama terkait keanggotaan pekebun, luas lahan, serta status legalitas tanah.

Peluang itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPDPKS, bank penyalur, dan lima kelembagaan pekebun di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026. Dari lima kelembagaan tersebut, tiga di antaranya merupakan KDMP.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelibatan KDMP dalam PSR merupakan bagian dari strategi transformasi kebun rakyat. Menurut dia, koperasi desa dapat menjadi wadah untuk mengembangkan berbagai program pemerintah yang menyasar pekebun sawit.

“Dan kami berharap KDMP dapat menerima PSR dan sarpras ke depan, karena ini seluruhnya kalau kita turunkan program ke KDMP, tentu KDMP bisa tumbuh dan berkembang,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

DPP

Tiga Syarat Utama

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menjelaskan dana PSR pada prinsipnya diberikan kepada pekebun. Namun, penyalurannya tidak dilakukan kepada masing-masing pekebun secara individual. Para pekebun harus tergabung dalam sebuah kelembagaan, salah satunya koperasi.

Karena itu, KDMP dapat menjadi salah satu wadah bagi pekebun untuk mengakses program PSR, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

“Jadi, Kopdes itu merupakan gabungan ya, kumpulan daripada para pekebun-pekebun yang ikut serta di dalam PSR ini tadi. Jadi, sebetulnya dana BPDPKS itu diberikan kepada pekebunnya, ya kepada pekebunnya, tetapi kan enggak bisa satu per satu, oleh karena itu mereka harus bergabung, berkumpul dalam satu organisasi berbentuk koperasi,” beber Eddy.

Syarat pertama adalah pekebun yang mengajukan PSR wajib tergabung dalam sebuah lembaga. Dalam konteks KDMP, koperasi menjadi wadah bersama bagi para pekebun penerima manfaat.

Syarat kedua menyangkut luas lahan. Setiap pekebun hanya dapat mengajukan lahan sawit dengan luas maksimal 4 hektare.

Syarat ketiga berkaitan dengan status lahan. Kebun yang diajukan untuk program PSR tidak boleh berada di dalam kawasan hutan ataupun mengalami tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik pihak lain.

“Luasan lahannya maksimal 4 hektar. Nah, dan lahan-lahannya itu tidak boleh berada di kawasan hutan atau terjadi tumpang tindih lahan dengan hak-hak guna usaha yang lain,” jelas Eddy.

DPP

Tiga KDMP Sudah Menerima PSR

Eddy mengatakan saat ini baru tiga KDMP yang telah menerima dana PSR. Ketiganya adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tambang Emas di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi; Koperasi Desa Merah Putih Besilam Bukit Lembasa di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; dan Koperasi Desa Merah Putih Sungai Sahut di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Selain tiga KDMP tersebut, terdapat dua koperasi lain yang menerima dana PSR pada penandatanganan PKS Kamis ini. Keduanya adalah KUD Makmur Jaya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, serta Koperasi Pemasaran Tani Rukun di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Deputi dan Staf Ahli Bidang Konektivitas dan Pengembangan Jasa Dida Gardera mengatakan PKS tersebut mencakup 394 pekebun dengan total luas lahan 940 hektare. Nilai dana PSR yang terlibat dalam kerja sama tersebut mencapai Rp56 miliar.

“Dan ini ini merupakan bagian dari PKS PSR di bulan Agustus 2026 yang berjumlah 69 kelembagaan, yang terdiri dari 4.765 pekebun tersebar di 11 provinsi dengan luas lahan total 9.842 hektar dengan total dana PSR yang akan tersalurkan Rp 590 miliar,” tuturnya.

DPP

Realisasi PSR 2026

Program PSR pada 2026 juga menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Hingga saat ini terdapat 133 proposal dengan total luas lahan mencapai 20.229 hektare. Proposal tersebut mencakup 10.403 pekebun dengan nilai pembiayaan mencapai Rp606 miliar.

Masuknya KDMP ke dalam skema PSR membuka peluang bagi koperasi desa untuk tidak hanya menjadi wadah kelembagaan pekebun, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi pengelolaan kebun rakyat.

Namun, akses terhadap dana PSR tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan BPDPKS. Pekebun harus tergabung dalam kelembagaan, lahan yang diajukan maksimal 4 hektare per pekebun, serta memiliki status lahan yang jelas dan tidak berada di kawasan hutan maupun tumpang tindih dengan HGU pihak lain.

Dengan demikian, pembentukan KDMP saja tidak otomatis membuat koperasi memperoleh dana PSR. Koperasi harus menjadi wadah pekebun yang memenuhi seluruh persyaratan program sebelum dana peremajaan dapat disalurkan.

Tags:

PSRperemajaan sawit rakyat

Berita Sebelumnya
Harga TBS Papua Periode 1–15 Agustus 2026 Turun

Harga TBS Papua Periode 1–15 Agustus 2026 Turun

Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Papua periode 1–15 Agustus 2026 mengalami penurunan. Penetapan harga berlaku untuk pekebun Mitra Plasma maupun Mitra Swadaya di Papua.

19 Agustus 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *