
sawitsetara.co - JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026, yang secara khusus mengatur pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Aturan ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan penegasan arah kebijakan fiskal—bahwa daerah penghasil harus mendapat porsi yang lebih layak dari kekayaan alamnya.
Dalam beleid tersebut, DBH Sawit ditegaskan sebagai bagian dari Transfer ke Daerah (TKD), yang bersumber dari penerimaan negara berupa bea keluar dan pungutan ekspor komoditas sawit beserta turunannya. Skema ini menjadi fondasi penting dalam menghubungkan aktivitas ekspor dengan pembangunan di tingkat lokal.
Salah satu pasal kunci dalam aturan ini menetapkan batas minimal alokasi. Pemerintah memastikan bahwa pagu DBH Sawit tidak boleh kurang dari 4 persen dari total penerimaan negara sektor sawit—ketentuan yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (3).
Batas ini bukan tanpa pesan. Ia seperti garis tegas bahwa daerah penghasil tak lagi sekadar menjadi lokasi produksi, melainkan juga penerima manfaat yang lebih konkret. Dengan kata lain, eksploitasi sumber daya harus beriringan dengan distribusi kesejahteraan.
Menariknya, pemerintah juga memberi ruang fleksibilitas dalam menjaga alokasi tersebut. Dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5), disebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan alokasi minimum DBH Sawit, bahkan jika harus menggunakan sumber penerimaan lain dalam APBN. Di sini, negara mengambil peran sebagai penyeimbang—menjaga agar aliran dana ke daerah tidak goyah oleh fluktuasi pasar global.
Soal penggunaan dana, arah kebijakan dibuat cukup spesifik. DBH Sawit diprioritaskan untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat: pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, pendataan perkebunan, rehabilitasi lahan, hingga perlindungan sosial bagi pekerja sawit.
Namun pemerintah tidak berhenti pada pembagian semata. Ada mekanisme insentif yang disisipkan. Sebanyak 10 persen dari alokasi DBH Sawit ditentukan berdasarkan kinerja daerah, dengan indikator seperti penurunan tingkat kemiskinan dan keberadaan rencana aksi sawit berkelanjutan. Pendekatan ini menandai pergeseran—dari sekadar distribusi menjadi distribusi berbasis hasil.
Di tingkat distribusi wilayah, pembagian dana diatur secara proporsional: 20 persen untuk provinsi, 60 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen untuk daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil, sebagaimana diatur dalam Pasal 11. Skema ini mencoba menjawab satu persoalan lama—dampak ekonomi dan lingkungan yang kerap melampaui batas administratif.
Melalui aturan ini, pemerintah seolah ingin menegaskan bahwa cerita sawit tidak berhenti di pelabuhan ekspor atau neraca perdagangan. Ia harus berlanjut hingga ke jalan desa, kebun rakyat, dan kehidupan para pekerja di daerah. Di situlah, keadilan fiskal diuji—bukan dalam angka, tetapi dalam dampaknya


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *