
sawitsetara.co – JAKARTA – Penertiban kawasan hutan yang dijalankan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasuki fase yang kian berpolemik.
Skema denda administratif yang diterapkan terhadap kebun sawit di kawasan hutan tak lagi berhenti pada urusan kepatuhan hukum, tetapi mulai menimbulkan risiko sistemik terhadap keberlangsungan industri kelapa sawit nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, pemerintah mengenakan denda sekitar Rp25 juta per hektare terhadap kebun sawit yang dinilai berada secara ilegal di kawasan hutan.
Denda dihitung dari luas lahan, dikalikan jangka waktu pelanggaran, lalu dikalikan tarif yang telah ditetapkan. Dalam praktiknya, formula ini menghasilkan angka yang melonjak drastis—bukan lagi ratusan miliar, melainkan triliunan rupiah, bahkan melebihi nilai aset buku sejumlah perusahaan.
Advokat dan Konsultan Hukum Pasar Modal, Yuli Swasono, menilai skema tersebut menempatkan korporasi pada posisi yang nyaris mustahil untuk bertahan secara finansial.
“Risiko paling nyata dari denda administratif yang nilainya melampaui kemampuan perusahaan adalah gagal bayar, dan itu hampir pasti diikuti pemutusan hubungan kerja dalam skala besar,” kata Yuli dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2026).
Menurut Yuli, dari perspektif hukum korporasi dan tata kelola perusahaan, kewajiban membayar denda yang melampaui total kekayaan justru bertentangan dengan prinsip kehati-hatian. Direksi berpotensi menghadapi persoalan hukum baru apabila tetap memaksakan pembayaran.
“Pembayaran denda yang nilainya melebihi total aset perusahaan tidak bisa dianggap sebagai keputusan bisnis yang rasional, karena berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka ruang gugatan terhadap direksi atas dasar merugikan perusahaan,” ujarnya.
Besarnya skala masalah ini tercermin dari data yang beredar di kalangan pelaku industri. Puluhan perusahaan sawit dan tambang disebut telah dikenai kewajiban denda dengan nilai kumulatif mencapai puluhan triliun rupiah.
Sebanyak 71 perusahaan, misalnya, dikabarkan harus menanggung denda sekitar Rp38,6 triliun. Pemerintah bahkan memproyeksikan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penertiban kawasan hutan dapat menembus Rp100 triliun.
Namun Yuli mengingatkan, proyeksi tersebut mengandung risiko serius. “Ketika negara menagih kewajiban dengan angka yang sudah berada di luar nalar ekonomi, konsekuensi logisnya adalah gagal bayar secara massal, dan pada titik itu negara justru berhadapan dengan gelombang kepailitan,” katanya.
Dalam rezim hukum kepailitan, posisi negara pun tidak otomatis diuntungkan. Ketika perusahaan dinyatakan pailit, seluruh aset masuk dalam sita umum dan dikelola kurator. Klaim negara atas denda administratif harus bersaing dengan kreditur lain, sementara nilai likuidasi aset sering kali jauh dari cukup untuk menutup seluruh kewajiban
Persoalan lain yang memperkeruh keadaan adalah sifat kebijakan yang dinilai retroaktif. Banyak kebun sawit telah beroperasi selama belasan hingga puluhan tahun, sebagian mengantongi izin pemerintah daerah, sebagian berada dalam wilayah abu-abu tata ruang. Ketika kebijakan berubah dan kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan, perusahaan dibebani kewajiban masa lalu dengan standar hukum hari ini.
“Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang ekstrem, karena pelaku usaha tidak hanya diminta bertanggung jawab atas tindakan saat ini, tetapi juga atas kebijakan masa lalu yang sebelumnya difasilitasi oleh negara sendiri,” kata Yuli.
Dampak kebijakan ini tidak berhenti pada aspek korporasi. Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira, melihat risiko yang lebih luas terhadap perekonomian daerah. Industri sawit selama ini menjadi penopang utama aktivitas ekonomi di banyak wilayah, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga perputaran ekonomi lokal.
“Jika kepailitan terjadi secara masif di sektor sawit, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi menjalar ke ekonomi daerah, mulai dari PHK, turunnya daya beli, petani plasma kehilangan pasar, hingga menyusutnya pendapatan pemerintah daerah,” kata Bhima.
Yuli menambahkan, satu perusahaan sawit besar saja bisa menopang kehidupan puluhan ribu orang, baik pekerja langsung maupun tidak langsung. Karena itu, penegakan hukum lingkungan perlu dirancang dengan instrumen yang proporsional dan adaptif.
Ia menilai, negara seharusnya membedakan antara penegakan hukum dan penghancuran sektor strategis. Opsi seperti skema pembayaran bertahap, restrukturisasi kewajiban, atau pengalihan sanksi ke program pemulihan lingkungan dinilai lebih rasional untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keberlanjutan ekonomi.
Tanpa perhitungan kemampuan bayar, denda administratif berisiko berubah dari instrumen penegakan hukum menjadi pemicu krisis baru. Di tengah ambisi menertibkan kawasan hutan, negara kini dihadapkan pada paradoks kebijakan: denda yang dirancang sebagai efek jera justru berpotensi menghantam industri strategis yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di banyak wilayah penghasil sawit.
Tags:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *