KONSULTASI
Logo

Di Apresiasi Petani, Pemprov Kalbar Korektif Aturan Penetapan Harga TBS Petani Sawit

19 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Di Apresiasi Petani, Pemprov Kalbar Korektif Aturan Penetapan Harga TBS Petani Sawit
HOT NEWS

sawitsetara.co – PONTIANAK – Di tengah dinamika industri sawit Indonesia pasca terbitnya Perpres 5 tahun 2025 dan PP 45 tahun 2025 yang telah banyak mengubah kebijakan sektor perkebunan sawit terkhusus sektor hulu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menerbitkan peraturan yang sangat berpihak ke petani sawit.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP APKASINDO) Dr. Gulat Medali Emas Manurung, MP., C.IMA., C.APO,, menyambut baik terbitnya hasil koreksi aturan tentang tata cara penetapan harga TBS di Kalbar tersebut.

“Kita Apresiasi Pemprov Kalbar dan sepatutnya langkah yang sama harus diambil oleh Provinsi sawit lainnya untuk melindungi petani sawit,” ujar Dr Gulat, Senin (19/1/2026).

Promosi ssco

APKASINDO pada dua tahun terakhir sudah estafet ke beberapa provinsi memberikan pemahaman tentang pentingnya petani sawit memahami tata cara penetapan harga TBS. Setelah mengerti baru bisa masuk ke tahapan koreksi atas aturan yang ada di provinsi masing-masing dan Provinsi Kalbar terdepan melakukan koreksi, lanjutnya.

Peraturan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tersebut merupakan langkah korektif dalam tata niaga kelapa sawit dengan menetapkan standar rendemen terbaru untuk minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel). Kebijakan ini diproyeksikan menjadi fondasi baru dalam perhitungan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang lebih adil bagi petani.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1376/DISBUNAK/2025 yang secara resmi menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2018. Regulasi lama dinilai tak lagi merefleksikan realitas produktivitas kebun dan kinerja pabrik pengolahan sawit saat ini.

Promosi ssco

Untuk itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalimantan Barat mensosialisasikan ketentuan baru ini kepada pimpinan perusahaan kelapa sawit dan perwakilan petani dalam pertemuan yang digelar di Pontianak, Kamis (15/1/2026). Forum itu menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekebun untuk menyepakati arah pembaruan sistem harga.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero, menegaskan bahwa rendemen menjadi variabel paling menentukan dalam rantai pembentukan harga TBS. “Angka rendemen menjadi variabel kunci. Unsur ini sangat menentukan nilai harga TBS yang akan diterima oleh petani,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak menyepakati bahwa standar baru akan mulai diterapkan pada periode pertama Februari 2026. Ketentuan ini akan berlaku menyeluruh bagi seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Barat dengan acuan tunggal pada SK Gubernur Nomor 1376/DISBUNAK/2025.

Promosi ssco

Pemerintah daerah menekankan pentingnya akurasi data rendemen CPO dan kernel yang digunakan dalam formula harga. Data tersebut akan merujuk pada capaian produksi TBS aktual dari kebun-kebun rakyat di wilayah Kalimantan Barat, sehingga mencerminkan kondisi riil lapangan.

Menurut pemerintah, pembaruan regulasi ini diarahkan untuk mempersempit jarak kepentingan antara perusahaan dan petani yang selama ini kerap muncul akibat perbedaan asumsi rendemen. Dengan standar yang diperbarui, variabel perhitungan harga diharapkan lebih relevan terhadap karakteristik tanaman, usia kebun, serta dinamika teknis produksi terkini.

Transparansi menjadi kata kunci dalam kebijakan ini. Penyesuaian angka rendemen dilakukan setelah melalui evaluasi perkembangan teknis perkebunan sawit di lapangan, sekaligus menandai berakhirnya masa berlaku standar lama yang sudah bertahan lebih dari tujuh tahun.

Kehadiran pimpinan PKS dan organisasi petani dalam sosialisasi tersebut menunjukkan bahwa pembaruan sistem rendemen tidak hanya dipandang sebagai perubahan administratif, melainkan sebagai upaya menata ulang relasi ekonomi antara pelaku industri dan pekebun—dari hulu hingga ke titik harga yang diterima petani.

Tags:

APKASINDO


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *