KONSULTASI
Logo

Disbun Kaltim: Pengembangan Lahan Perkebunan Sawit di Kaltim Masih Sesuai koridor yang Ditetapkan

16 Desember 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Disbun Kaltim: Pengembangan Lahan Perkebunan Sawit di Kaltim Masih Sesuai koridor yang Ditetapkan
HOT NEWS

sawitsetara.co – SAMARINDA – Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan nasional. Berdasarkan data dari Yayasan Auriga Nusantara, wilayah ini mencatatkan angka deforestasi yang mengkhawatirkan, mencapai 44.483 hektare sepanjang tahun 2024. Angka ini menempatkan Kaltim sebagai salah satu daerah penyumbang deforestasi tertinggi di Indonesia.

Penyebab utama di balik hilangnya luas hutan ini adalah alih fungsi lahan yang masif. Perubahan lahan menjadi perkebunan dan pertambangan diduga menjadi pemicu utama berkurangnya area hutan yang signifikan. Dampaknya tidak hanya pada hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga pada perubahan iklim dan potensi bencana alam.

Sawit Setara Default Ad Banner

Menanggapi isu ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Ahmad Muzakkir, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pengembangan lahan perkebunan sawit di Kaltim masih berada dalam koridor yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042, total peruntukan area pertanian di Kaltim ditetapkan seluas 3,2 juta hektare,” jelas Muzakkir.

Dari total 3,2 juta hektare zona pertanian tersebut, terdapat pembagian lahan yang spesifik. Sebanyak 1,6 juta hektare diperuntukkan khusus bagi perkebunan sawit. Rinciannya adalah 1,3 juta hektare untuk Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan 300.000 hektare untuk perkebunan rakyat.

“Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk mengatur pengembangan perkebunan sawit agar tidak melampaui batas yang telah ditentukan,” katanya.

Selain peruntukan untuk pertanian, Kaltim juga memiliki 456.000 hektare area konservasi tinggi. Area ini berfungsi sebagai pelindung keanekaragaman hayati, spesies langka endemik Kaltim, serta menjaga tata air untuk pengendalian banjir dan erosi.

“Area konservasi tinggi ini lahannya tidak boleh dikerjakan menjadi lahan perkebunan,” tegas Muzakkir.

Sawit Setara Default Ad Banner

Disbun Kaltim juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat dan perusahaan. Tujuannya adalah untuk mencegah pembukaan lahan secara sembarangan, terutama dengan cara membakar. Selain itu, izin operasional perusahaan perkebunan di Kaltim saat ini juga diperketat.

“Sekarang tidak ada lagi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang disetujui. Jadi mereka fokus pada lokasi-lokasi mereka yang ada,” terang Muzakkir.

Gubernur Kaltim memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan kegiatan di luar koridor yang telah ditetapkan. Meskipun perluasan HGU menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, Gubernur tetap memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan evaluasi.

“Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan evaluasi,” sebut Muzakkir.

Terkait isu alih fungsi lahan yang diduga menjadi penyebab banjir, Muzakkir menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi perluasan HGU di Kaltim. “Dulu memang ada sawit yang terbit perizinannya di dalam kawasan hutan. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi yang terbit perizinannya,” klaim Muzakkir.

Sebagai tolok ukur, banyaknya perusahaan di Kaltim yang mengantongi sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) menjadi standar untuk memastikan praktik usaha perkebunan sawit yang baik dan ramah lingkungan. Dari 271 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kaltim,

130 pelaku usaha telah mengantongi ISPO. Hal ini mencakup perusahaan besar, koperasi, dan lainnya, terutama di Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. “Mereka yang mengantongi ISPO harus memenuhi standar kualitas dalam pelaksanaannya,” kata Muzakkir.


Berita Sebelumnya
Pengembangan Inovasi Dorong Daya Saing Produk Hilir Berbasis Sawit

Pengembangan Inovasi Dorong Daya Saing Produk Hilir Berbasis Sawit

Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo menyebut pentingnya pengembangan inovasi yang relevan bagi perusahaan agar bisa mendorong daya saing produk-produk hilir berbasis kelapa sawit serta komoditas perkebunan.

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *