
sawitsetara.co - BOGOR — Kesimpulan bahwa perusahaan kelapa sawit menjadi biang keladi banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Tapanuli, Sumatera Utara, masih diperdebatkan secara akademik. Tim ahli dari IPB University menyatakan, berdasarkan kajian ilmiah, aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) tidak dapat ditempatkan sebagai penyebab utama bencana yang terjadi pada November 2025 lalu.
Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi akademik terbuka bertajuk “Benarkah PT TBS Merupakan Salah Satu Korporasi Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di DAS Aek Garoga–Tapanuli?” yang digelar secara daring, Sabtu (10/1/2026). Diskusi ini menghadirkan pakar kehutanan dan lingkungan IPB University, yakni Yanto Santosa, Basuki Sumawinata, dan Idung Risdiyanto.
Berbeda dari narasi publik yang berkembang pascabencana, para akademisi memaparkan bahwa kontribusi spasial PT TBS terhadap wilayah DAS Aek Garoga sangat terbatas. Berdasarkan analisis citra satelit dan verifikasi lapangan, luas area kebun PT TBS yang berada di dalam DAS Garoga tercatat kurang dari 0,5 persen dari total luas DAS sekitar 12.767 hektare.
“Secara proporsi, sangat kecil. Sulit secara ilmiah menyimpulkan bahwa luasan sekecil itu menjadi pemicu utama bencana berskala DAS,” ungkap tim ahli dalam paparan mereka.
Selain luasan, status lahan juga menjadi sorotan. Area yang dikelola PT TBS bukan kawasan hutan negara, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL) yang sebelumnya merupakan lahan garapan masyarakat. Hingga tahun 2025, realisasi penanaman kelapa sawit baru mencapai sekitar 86,50 hektare dari total lahan yang dimiliki perusahaan.
Dari sisi hidrologi, para ahli menilai tudingan bahwa kebun sawit PT TBS menjadi sumber material kayu yang menghantam permukiman saat banjir tidak memiliki dasar kuat. Dua anak sungai kecil yang berhulu di area kebun dinilai tidak memiliki kapasitas geomorfologi untuk menghanyutkan kayu gelondongan berukuran besar.
“Dimensi sungainya sempit, berkelok, dan tidak mendukung transportasi material kayu dalam jumlah besar saat banjir,” tegas mereka.
Faktor Alam Ekstrem Lebih Dominan
Kajian IPB menempatkan faktor alam sebagai penyebab dominan bencana. Curah hujan ekstrem dengan intensitas tinggi, dikombinasikan dengan kondisi geologi setempat—seperti solum tanah yang tipis, batuan induk kedap air, serta kemiringan lereng yang curam—menyebabkan tanah cepat jenuh dan memicu longsor secara masif.
Kondisi tersebut, menurut para ahli, menciptakan kerentanan alami yang tinggi terhadap banjir bandang dan pergerakan tanah, terlepas dari keberadaan aktivitas perkebunan di sebagian kecil wilayah DAS.
Kontras dengan Langkah KLH
Kesimpulan akademik ini muncul di tengah langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang sebelumnya menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT TBS. Penyegelan dilakukan pada Minggu (7/12/2025) sebagai respons atas bencana di Sumatera Utara.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat.
“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” ujar Hanif, sebagaimana dikutip dari Antara.
KLH menyatakan penghentian sementara kegiatan dilakukan hingga seluruh dokumen dan keterangan lingkungan diverifikasi.
Ruang Dialog Kebijakan
Diskusi IPB menegaskan pentingnya pemisahan antara pendekatan kehati-hatian pemerintah dan kesimpulan kausalitas ilmiah. Para ahli mendorong agar penanganan bencana tidak terjebak pada simplifikasi penyebab, melainkan berbasis data, kajian DAS menyeluruh, serta pemahaman risiko geologi dan iklim ekstrem.
Dalam konteks perubahan iklim dan meningkatnya frekuensi cuaca ekstrem, mereka menilai evaluasi kebijakan tata ruang dan mitigasi bencana berbasis bentang alam menjadi jauh lebih mendesak dibanding sekadar penetapan satu aktor sebagai pihak yang disalahkan.
Tags:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *