sawitsetara.co - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong legalitas dan kemitraan dalam usaha perkebunan kelapa sawit. Salah satu langkah konkret yang tengah digenjot adalah percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani kelapa sawit, terutama di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Sepanjang tahun ini, Pemprov Kaltim menargetkan menerbitkan 200 sertifikat STDB bagi petani sawit. Dengan kepemilikan STDB, diharapkan hubungan kemitraan antara petani dan perusahaan sawit semakin terbuka dan berkelanjutan.
“Harapan kami, dengan legalitas seperti STDB, para petani bisa lebih mudah mengakses program-program pemerintah. Selain itu, ini juga bagian dari mewujudkan tata kelola kebun sawit yang tertib dan berkelanjutan,” kata Kabid Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Muhammad Arnains, di Samarinda, Senin (13/10/2025), dikutip dari EMG.
Langkah Pemprov ini mendapat dukungan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo). Namun, mereka menyoroti masih minimnya kemitraan nyata antara petani dan perusahaan, meskipun sebagian petani sudah memiliki STDB sejak 3 hingga 4 tahun terakhir.
“Banyak petani swadaya sudah punya STDB. Tapi sayangnya, belum ada perusahaan yang mau bermitra dengan mereka,” ungkap Sekretaris Apkasindo Kaltim, Daru Widiyatmoko.
Menurut Daru, kendala bukan terletak pada petani, melainkan pada minimnya keinginan dari pihak perusahaan sawit untuk menjalin kemitraan. Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk aktif memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan petani swadaya.
“Kami tidak tahu pasti alasan perusahaan belum mau bermitra. Tapi jelas, pemerintah perlu hadir menjembatani hal ini agar STDB tidak sekadar jadi dokumen, melainkan jadi jalan pembuka kesejahteraan petani,” ujarnya.
Kemitraan antara petani dan perusahaan dianggap sebagai komponen penting dalam mewujudkan perkebunan sawit yang berkelanjutan, adil, dan menguntungkan semua pihak. Dengan dasar legalitas STDB, petani tidak hanya memiliki pengakuan hukum atas lahannya, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mengakses pendanaan, pelatihan, dan kemitraan bisnis.
Kini, tantangannya bukan lagi pada legalitas petani, tetapi pada keberanian perusahaan untuk membangun kerja sama jangka panjang dan saling menguntungkan.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *