KONSULTASI
Logo

DPRD Sulsel Siapkan Sidak Pabrik Sawit, Tegaskan Harga TBS Tak Boleh Diabaikan

19 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
DPRD Sulsel Siapkan Sidak Pabrik Sawit, Tegaskan Harga TBS Tak Boleh Diabaikan
HOT NEWS

sawitsetara.co - MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan meningkatkan tekanan terhadap pabrik kelapa sawit yang dinilai mengabaikan ketetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ketidakpatuhan tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman langsung terhadap perlindungan petani sawit.

Sikap tegas itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulsel bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulsel dan pemangku kepentingan sektor sawit, yang digelar di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Senin (19/1/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati.

Promosi ssco

Alih-alih berhenti pada rekomendasi di atas kertas, Komisi B memastikan akan turun langsung ke lapangan. DPRD berencana melakukan peninjauan ke pabrik kelapa sawit dan sentra produksi untuk memastikan harga TBS benar-benar diterapkan sesuai ketetapan resmi.

“Kami ingin memastikan langsung di lapangan agar penetapan harga TBS ini benar-benar dilaksanakan. Ini demi kepastian hukum, keadilan usaha, dan perlindungan bagi petani sawit,” kata Andi Azizah.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar kebijakan pemerintah tidak berhenti sebagai regulasi formal, tetapi berjalan efektif dan berkeadilan, terutama bagi petani yang selama ini berada pada posisi tawar lemah.

Promosi ssco

Rekomendasi resmi rapat dibacakan oleh Anggota Komisi B DPRD Sulsel, Zulfikar Limolang. Dalam dokumen tersebut, DPRD meminta Gubernur Sulsel melalui perangkat daerah terkait segera mengambil langkah konkret terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) pabrik sawit yang tidak patuh terhadap harga TBS.

Salah satu rekomendasi utama adalah penerbitan surat peringatan kepada seluruh pabrik kelapa sawit yang tidak menjalankan ketetapan harga TBS sebagaimana diumumkan pemerintah.

Menurut DPRD, penetapan harga TBS harus memiliki legitimasi yang kuat dan dijalankan secara konsisten di lapangan, bukan sekadar hasil kesepakatan formal yang mudah diabaikan.

Komisi B juga mendesak pemerintah provinsi melakukan peninjauan lapangan bersama DPRD dengan melibatkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) maupun asosiasi petani sawit lainnya. Keterlibatan petani dinilai penting agar kondisi riil di lapangan tidak tertutup oleh laporan administratif.

“Banyak hal yang tidak terlihat di forum, tetapi kejadiannya nyata di lapangan. Karena itu kami minta asosiasi petani juga dilibatkan,” ujar Zulfikar saat membacakan rekomendasi.



Promosi ssco

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Ekonomi, Andi Darmawan Bintang, menegaskan bahwa mekanisme sanksi terhadap pabrik sawit yang tidak patuh sebenarnya telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan adanya kewajiban pelaporan rutin oleh PKS setiap bulan.

Menurut Andi Darmawan, pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dan ketentuan harga dapat berujung pada sanksi administratif yang dapat ditingkatkan sesuai kewenangan pemberi izin.

Jika izin pabrik berada di tingkat provinsi, maka sanksi menjadi kewenangan gubernur. Namun apabila izin berada di kabupaten, pemerintah provinsi tidak akan mencampuri, kecuali dalam konteks penetapan harga TBS.

“Pengawasan perlu diperkuat agar mekanisme penetapan harga berjalan sesuai aturan, bukan semata mengikuti keinginan pengusaha,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Wawan itu berharap kesepakatan harga TBS yang telah ditetapkan bersama tidak lagi memicu gejolak di tingkat petani. Ia menekankan pentingnya keberpihakan kepada petani sawit, terutama mereka yang tidak terikat dalam skema plasma dan selama ini berada pada posisi tawar yang lemah terhadap pabrik.

RDP tersebut menjadi penegasan sikap DPRD Sulsel agar pemerintah daerah tidak ragu mengambil langkah tegas demi memastikan kepastian harga TBS sekaligus melindungi kepentingan petani kelapa sawit di Sulawesi Selatan.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *