
JAKARTA – Kebijakan penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menuai sorotan tajam dari ahli hukum kehutanan dan pengamat kebijakan agraria Universitas Al Azhar Jakarta, Dr. Sadino. Ia menilai skema denda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 berisiko melumpuhkan industri kelapa sawit nasional sekaligus mengandung persoalan serius dari sisi kepastian hukum.
Sadino menyoroti penerapan denda tetap sebesar Rp25 juta per hektare per tahun yang diberlakukan secara retroaktif. Menurutnya, pola tersebut tidak hanya membebani pelaku usaha secara berlebihan, tetapi juga mengabaikan realitas ekonomi kebun sawit di lapangan.
“Untuk kebun sawit berumur 20 tahun, total kewajiban dendanya bisa mencapai Rp375 juta per hektare. Ini sangat tidak masuk akal karena nilainya bisa lebih dari empat kali lipat harga pasar kebun sawit, yang rata-rata hanya Rp50–100 juta per hektare,” ujar Sadino dalam keterangannya dikutip InfoSAWIT, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan, perubahan dasar perhitungan denda dari berbasis keuntungan ekonomi menjadi tarif tetap merupakan penyimpangan mendasar dari prinsip keadilan hukum dan ekonomi. Lebih jauh, Sadino menyebut penerapan denda yang berlaku surut bertentangan dengan asas hukum yang telah ditegaskan Mahkamah Agung.
“Dasar perhitungan denda diubah dari berbasis keuntungan ekonomi menjadi tarif tetap. Selain itu, penerapan denda berlaku surut melanggar asas hukum, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Agung. Proses pembentukannya pun tidak memenuhi prinsip meaningful participation,” tegasnya.
Menurut Sadino, cacat hukum tersebut menunjukkan bahwa PP 45/2025 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam analisisnya terhadap daftar penguasaan kembali kawasan hutan tahap III dan IV, Sadino mencatat dari total 429 perusahaan sawit yang masuk daftar, sebanyak 235 perusahaan atau sekitar 55 persen berada dalam kondisi rawan bangkrut akibat insolvensi neraca keuangan.
Rata-rata beban denda disebut mencapai lebih dari Rp187,5 miliar per perusahaan, angka yang dinilai melampaui kapasitas aset, bahkan bagi kelompok usaha berskala besar.
Sementara itu, sekitar 194 perusahaan atau 45 persen lainnya diperkirakan masih memiliki ruang bertahan karena luas lahan yang dikenai denda relatif terbatas, yakni di bawah 500 hektare.
Tanggapan kritis Sadino muncul di tengah langkah agresif Satgas PKH dalam menagih denda administratif dari pelaku usaha. Hingga Desember 2025, Satgas PKH tercatat telah menagih denda sebesar Rp38,6 triliun kepada 71 perusahaan, mayoritas bergerak di sektor kelapa sawit dan pertambangan.
Seluruh perusahaan tersebut diklaim beroperasi di dalam kawasan hutan dengan dasar hukum PP 45/2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021.
Tekanan terhadap dunia usaha diproyeksikan meningkat pada 2026. Pemerintah memperkirakan potensi penerimaan denda administratif dari sektor kelapa sawit dapat mencapai Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan diproyeksikan menyumbang Rp32,63 triliun. Pada saat yang sama, negara menyatakan telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,08 juta hektare melalui kebijakan penertiban kawasan hutan.
Namun, Sadino juga mengkritik penetapan areal yang dikenai denda dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan PP 45/2025. Ia menyebut denda kerap dikenakan pada areal yang secara hukum telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah, termasuk lahan plasma masyarakat, lahan garapan warga, hingga areal non-produktif seperti rawa dan semak belukar.
“Secara hukum, HGU tetap sah sepanjang belum dibatalkan. Dalam Undang-Undang Kehutanan jelas disebutkan bahwa hutan negara adalah tanah yang tidak dibebani hak. Artinya, HGU tidak bisa serta-merta dikenai denda,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan denda administratif yang dijalankan tanpa koreksi substansial berpotensi menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas, mulai dari kebangkrutan perusahaan, terganggunya iklim investasi nasional, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar di sektor perkebunan sawit dan industri turunannya.
Tags:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *