KONSULTASI
Logo

Guru Besar IPB: Cabut Izin Tak Menyelesaikan Akar Masalah Banjir Bandang

21 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Guru Besar IPB: Cabut Izin Tak Menyelesaikan Akar Masalah Banjir Bandang
HOT NEWS

sawitsetara.co - BOGOR — Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo, menilai wacana pencabutan izin usaha kehutanan, pertambangan, dan perkebunan pascabencana banjir bandang berisiko keliru secara kebijakan.

Menurut dia, langkah tersebut kerap muncul sebagai respons cepat atas tekanan publik, tetapi tidak menyentuh persoalan struktural pengelolaan risiko bencana.

“Pencabutan izin sering disalahpahami seolah-olah otomatis menghentikan aktivitas di lapangan, padahal dalam banyak kasus yang berhenti justru mekanisme pengawasan negara, sementara aktivitas ekonominya tetap berlangsung dalam bentuk yang lebih sulit dikendalikan,” kata Sudarsono dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2025).

Promosi ssco

Sudarsono menilai ada kecenderungan kuat untuk mencari pihak yang dapat segera disalahkan ketika bencana terjadi. Dalam situasi emosional, pemegang izin usaha sering menjadi sasaran utama, meskipun banjir bandang merupakan peristiwa hidrometeorologis yang dipengaruhi banyak faktor sekaligus.

Ia menjelaskan bahwa banjir bandang tidak dapat direduksi menjadi persoalan izin semata. Peristiwa tersebut merupakan hasil interaksi antara hujan ekstrem, kejenuhan tanah, kondisi tutupan lahan, karakter daerah aliran sungai, kemiringan lereng, serta perubahan iklim global yang meningkatkan frekuensi dan intensitas hujan anomali.

“Banjir bandang adalah fenomena yang sangat kompleks, sehingga tidak adil dan tidak ilmiah bila keberadaan izin usaha dijadikan penyebab tunggal, apalagi ketika pemicunya adalah hujan ekstrem yang intensitasnya berada di luar kondisi normal,” kata Sudarsono.

Dalam pandangannya, pencabutan izin justru berpotensi melemahkan peran negara. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa ketika izin dicabut, aktivitas ekonomi tidak serta-merta berhenti, tetapi kerap bergeser ke praktik ilegal yang lebih sulit diawasi dan tidak memiliki kewajiban lingkungan.

“Pencabutan izin sering disalahpahami seolah-olah menghentikan aktivitas, padahal yang sering terjadi justru negara kehilangan instrumen pengawasan, sementara kegiatan di lapangan tetap berjalan tanpa kendali,” ujarnya.

Promosi ssco

Sudarsono mencontohkan kebijakan pencabutan izin pemanfaatan kayu hutan alam pada masa lalu. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak menghentikan penebangan, tetapi menghilangkan penebangan yang berada dalam rezim hukum formal.

“Yang berhenti waktu itu adalah penebangan berizin, sedangkan praktik ilegal justru tumbuh karena kewajiban dan pengawasan negara ikut hilang,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam kondisi hujan dengan intensitas sangat tinggi dan durasi panjang, bahkan kawasan berhutan lebat memiliki batas daya serap air. “Pada titik tertentu tanah akan jenuh, kapasitas infiltrasi turun drastis, dan limpasan tak terhindarkan, bahkan di ekosistem yang relatif utuh,” ujarnya.

Dari sisi tata kelola, Sudarsono menegaskan bahwa izin seharusnya dipahami sebagai alat pengendalian negara, bukan sumber masalah. Tanpa izin, negara kehilangan dasar hukum untuk menuntut kepatuhan, memaksa pemulihan lingkungan, serta memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai standar.

“Tanpa izin, negara kehilangan kemampuan untuk mengontrol, menagih kewajiban lingkungan, dan memastikan pemulihan, sehingga pencabutan izin justru berpotensi menciptakan ruang gelap yang memperburuk kerusakan,” katanya.

Alih-alih mengambil kebijakan reaktif, Sudarsono mendorong pemerintah memprioritaskan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem. Ia menilai penguatan sistem peringatan dini, pembaruan tata kelola daerah aliran sungai berbasis data ilmiah, penataan permukiman berisiko tinggi, serta edukasi kebencanaan jauh lebih relevan dalam mengurangi dampak banjir bandang.

Menurut dia, kemarahan publik pascabencana adalah hal yang wajar. Namun kebijakan publik, katanya, tidak boleh dibangun di atas emosi sesaat karena berisiko mengulang kesalahan yang sama: menyalahkan pihak tertentu tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Tags:

Lahan Sawit


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *