
sawitsetara.co - PEKANBARU — Usulan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Riau untuk mengenakan Pajak Air Permukaan (PAP) pada kebun kelapa sawit memicu gelombang penolakan dari kalangan petani. Dalam wacana yang beredar, pungutan itu disebut akan dikenakan sebesar Rp 1.700 per pohon per bulan, skema yang dinilai memberatkan dan berpotensi menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat pekebun.
Guru Besar IPB University, Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, M.S., M.PPA., menilai wacana tersebut mengandung tiga kesalahan pokok: salah definisi, tidak memiliki dasar hukum, dan membebani petani. Ia menegaskan, usulan seharusnya didasarkan pada kerangka hukum yang berlaku, bukan pada asumsi bahwa sawit merupakan komoditas besar yang layak dipungut tambahan pajak.
“Marilah kita bernegara itu dengan mengikuti peraturan perundangan yang ada. Itu yang jadi pegangan kita. Pajak air permukaan itu kan sudah jelas definisinya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Di sana kan sudah jelas air permukaan itu apa, definisinya sudah jelas itu,” kata Prof. Sudarsono dalam wawancara pada Senin (23/2/2026).
Salah Definisi: Sawit Disamakan dengan Pengambil Air Sungai
Menurut Prof. Sudarsono, kesalahan pertama dan paling mendasar terletak pada penafsiran definisi air permukaan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak air permukaan dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan dimaknai sebagai air yang berada di sungai, danau, waduk, atau badan air lain di atas permukaan tanah.
Dalam praktiknya, objek pajak ini lazim dikenakan pada industri yang secara aktif mengambil air dari badan air tersebut dengan pompa atau sistem pengambilan tertentu untuk kepentingan komersial.
Sementara itu, kata Prof. Sudarsono, kebun sawit tidak melakukan pengambilan air permukaan secara langsung, tetapi adalah proses metabolisme, respirasi, dan fotosintesis Tanaman sawit memanfaatkan air hujan yang terserap ke dalam tanah, bukan air sungai atau danau yang dipompa untuk proses produksi. Karena itu, menurut dia, memasukkan pohon sawit sebagai objek PAP merupakan kekeliruan definisi.
“Kalau kita mengambil air dari sungai, dari danau, untuk kebutuhan komersial itu memang memerlukan izin dan harus membayar pajaknya. Tetapi kalau sawit tidak mengambil air dari air permukaan, danau, sungai, dan seterusnya itu, ya tidak bisa dikenakan pajak,” ujarnya.
Bertentangan dengan Undang-Undang
Kesalahan kedua, menurut Prof. Sudarsono, terletak pada aspek legalitas. Ia menegaskan bahwa kebijakan pajak daerah tidak boleh bertentangan dengan norma undang-undang yang lebih tinggi.
“Penerapan pajak air permukaan terhadap pohon sawit itu salah. Bukan karena sawit itu sudah banyak bebannya. Bukan karena itu kalau saya melihatnya, tetapi penerapan pajak air permukaan terhadap sawit itu salah. Dasarnya itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Enggak bisa itu dibenarkan, terlepas dari sawit itu sudah punya beban berat atau tidak.”
Ia menjelaskan, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan daerah tidak boleh melampaui atau menyimpangi ketentuan undang-undang. Jika objek pajak yang ditetapkan tidak sesuai dengan definisi yang diatur dalam undang-undang, maka regulasi tersebut berisiko dibatalkan melalui uji materiil.
“Kalau dipaksakan juga, pasti akan dibatalkan juga. Kalau diuji di Mahkamah Agung, pasti akan dibatalkan juga pada akhirnya. Karena tidak sesuai dengan undang-undang. Dan selama proses membatalkan itu kan kita buang-buang duit,” katanya.
Beban Akhirnya Akan Jatuh ke Petani
Kesalahan ketiga adalah dampak ekonomi yang ditimbulkan. Meski wacana yang berkembang menyebutkan pajak akan dikenakan kepada korporasi, Prof. Sudarsono menilai beban tersebut pada akhirnya akan merembet ke petani.
Dalam struktur industri sawit, pabrik kelapa sawit menjadi pembeli utama TBS dari petani. Setiap tambahan biaya operasional di tingkat perusahaan, menurutnya, hampir pasti akan diperhitungkan dalam harga beli TBS.
“Dapat dipastikan petani sawit terkena imbasnya. Karena apapun beban biaya produksi akan didistribusikan sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergubri Nomor 77 Tahun 2020. Itu pasti akan begitu kalau dipaksakan,” kata Prof Gusdar, sapaan karibnya.
“Bukan karena beban sudah terlalu banyak terhadap sawit sehingga tidak layaklah pajak air permukaan ini dikenakan. Bukan itu, alasan utama saya adalah bahwa pajak air permukaan itu memang tidak bisa dikenakan kepada sawit yang tidak mengambil air dari air permukaan, danau, sungai, dan seterusnya itu,” katanya.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *