Sawitsetara.co – PEKANBARU – Tenaga Ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H memaparkan peta solusi hukum dan tata kelola sawit rakyat pascapenyitaan lahan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi petani kecil dan memastikan hukum berfungsi secara berkeadilan sosial.
“Salah satu tujuannya adalah melindungi petani kecil dari kriminalisasi, memastikan hukum berfungsi secara berkeadilan sosial,” kata Prof Adi dalam paparannya di agenda BEDELAU 2025 Bincang Ekonomi dan Diseminasi Dukung Akselerasi Ekonomi Riau, di Pekanbaru, Selasa (21/10/2025).
Peta solusi ini mencakup berbagai rekomendasi tindakan dan kebijakan yang diperlukan dari berbagai lembaga pemerintah, dasar hukum dan prinsip hukum yang relevan, serta tujuan substantif yang ingin dicapai.
Berbagai kelembagaan ini mulai dari Kejagung, Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten), hingga Lembaga Keuangan & Badan Usaha Milik Desa.
Kejagung misalnya, berperan membedakan antara korporasi besar dan petani rakyat dalam penegakan hukum. Selain itu, Kejagung juga berperan mengalihkan kasus petani rakyat dari pidana menjadi kasus administratif atau perdata (restorative justice).
“Juga, Kejagung menyerahkan lahan sitaan rakyat ke DJKN untuk program reforma agraria,” demikian paparan Prof Adi.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN direkomendasikan untuk menetapkan lahan hasil penyitaan sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Memberi sertifikasi hak milik/hak guna kepada petani yang telah menggarap sebelum penetapan kawasan hutan. Hingga mempercepat sinkronisasi data spasial melalui One Map Policy.
Adapun Kementerian LHK direkomendasikan untuk melakukan reclassification kawasan hutan melalui revisi peta kawasan untuk desa atau kebun rakyat produktif dan menetapkan skema perhutanan sosial sawit bagi masyarakat yang sudah lama menggarap.
Sedangkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian didorong untuk membentuk Satgas Reformasi Hukum dan Tata Kelola Sawit Rakyat, melibatkan KLHK, ATR/BPN, dan Kejaksaan. Kemudian juga menyusun kebijakan integratif hilirisasi berbasis legalitas lahan rakyat.
“Kejaksaan Agung juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Sawit Rakyat dan penegakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai data One Map,” katanya.
Selain itu, lembaga keuangan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan didorong untuk mengelola kebun eks-sitaan dalam skema joint stewardship (pemerintah-petani) dan menyediakan skema pembiayaan hijau (green financing) bagi sawit legal rakyat.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *