
sawitsetara.co - JAKARTA — Sepanjang 2025 hingga awal 2026, data satelit dan laporan kementerian mencatat bahwa ratusan ribu hingga jutaan hektare kebun minyak sawit yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan telah ditarik kembali oleh negara.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bahkan telah menguasai lebih dari 4,1 juta hektare lahan sawit dan pertambangan tanpa izin, kira-kira seluas negara Belanda, menurut pejabat pemerintah. Kebijakan gelombang penertiban ini disebut sebagai langkah perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.
Sepanjang proses itu, sebagian lahan sawit sitaan tidak dikembalikan ke hutan atau direstitusi kepada masyarakat, melainkan ditetapkan sebagai aset negara dan dikelola oleh perusahaan negara seperti PT Agrinas Palma Nusantara.
Pada 2025, sekitar 240.500 hektare lahan sawit ditransfer kepada Agrinas Palma, yang kemudian menjadi produsen sawit terbesar dunia berdasarkan luas lahan yang dikuasai.
Langkah ini dimulai dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang memperkuat kewenangan negara mengambil alih kawasan yang terbukti disalahgunakan tanpa izin.
Bahayanya “Legalisasi Sawit Sitaan” dalam Perspektif Keberlanjutan
Menanggapi dinamika ini, Dr. Riyadi Mustofa, SE., M.Si., C.EIA, Ketua Bidang Penelitian dan Keberlanjutan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyampaikan keprihatinan yang kerap luput dari perhatian publik.
“Kebun sitaan bertentangan dengan konsep sustainability. Dimulai dari cara memperoleh lahan, prinsip budidaya, beroperasi tanpa persetujuan lingkungan,” katanya pada Selasa (20/1/2026).
Menurut Dr. Riyadi, kebijakan menjadikan kebun sawit sitaan sebagai milik negara yang sah berpotensi melahirkan paradoks kebijakan: di satu sisi hukum ditegakkan, di sisi lain prinsip keberlanjutan — termasuk standar legalitas yang diatur dalam kerangka global seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR) — dilemahkan oleh ketidakpastian hukum atas status lahan
Musim lalu, WWF Indonesia memperkirakan sekitar 3,5 juta hektare kebun sawit ilegal berada dalam kawasan hutan — sebagian tersebar di Riau, Kalimantan, dan Jambi — angka yang menjadi dasar tindakan Satgas PKH.
“Saya khawatir ada diskriminasi dan berdampak pada seluruh komoditas sawit,” lanjut Dr. Riyadi. “Hal ini disebabkan belum adanya legalitas atau kepastian hukum.”
Persimpangan Hukum, Lingkungan, dan Pasar Global
Meski diposisikan sebagai penegakan hukum, eksekusi pengambilalihan lahan sawit berbuntut panjang. Data internal pemerintah menunjukkan bahwa sebagian besar lahan yang disita memang berada di kawasan hutan yang semestinya dikembalikan ke fungsi ekologisnya, bukan terus ditanami sawit.
Sementara itu, sejumlah organisasi lingkungan menilai pendekatan penertiban sering kali “tebang pilih,” karena tidak semua kasus illegal planting mendapat penanganan setara, dan sebagian petani kecil ikut terbawa dampak karena batasan legal terus bergeser.
Dalam konteks internasional, situasi ini menempatkan Indonesia pada dilema: di satu sisi menjaga citra sebagai pengekspor sawit terbesar dunia, tetapi di sisi lain menghadapi tekanan dari belahan dunia seperti Uni Eropa yang menuntut bukti legalitas dan keberlanjutan dalam setiap ton CPO (crude palm oil) yang dibeli.
Dr. Riyadi memperingatkan kalau ketidakjelasan tersebut dibiarkan, komoditas sawit Indonesia bisa menghadapi diskriminasi pasar, terutama di negara tujuan utama ekspor yang semakin ketat mensyaratkan legalitas lahan dan bukti tidak merusak hutan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan tahun ini pemerintah akan melanjutkan operasi penertiban, menargetkan hingga 4–5 juta hektare lahan bermasalah berikutnya. Selain potensi denda yang bisa menghasilkan puluhan triliun rupiah bagi negara, strategi ini disebut sebagai bagian dari upaya memulihkan “hukum dan tata pemerintahan” di sektor sumber daya alam — termasuk sawit dan tambang
Namun kritik juga datang dari pelaku industri dan lembaga ekonomi karena perpindahan lahan ke pengelolaan negara berpotensi menurunkan produksi sementara, terkait transisi operasional dan pemeliharaan lahan yang tidak cepat.
Kebijakan menjadikan lahan sawit sitaan sebagai milik negara mencerminkan ambisi pemerintah untuk menegakkan hukum dan menata ulang lanskap perkebunan di Indonesia. Tapi di balik itu, terdapat risiko strategis yang tak bisa diabaikan: dari ketidakpastian hukum, tantangan keberlanjutan global, hingga ketegangan pasar ekspor.
Tags:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *