sawitsetara.co - JAKARTA - Komisi XIII DPR RI secara tegas menolak rencana relokasi warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Relokasi dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan justru berpotensi memperburuk konflik agraria yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
“Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, karena melanggar hak asasi manusia,” tegas Sugiat saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain menolak relokasi, Komisi XIII juga memberikan catatan khusus kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas diminta menghindari pendekatan represif yang mempertemukan aparat dengan masyarakat. Menurut Komisi XIII, langkah itu justru bisa memicu eskalasi konflik di lapangan.
Komisi XIII juga menekankan pentingnya peran Kementerian HAM untuk memimpin koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Komnas HAM, LPSK, serta instansi lain yang relevan, guna memastikan adanya penyelesaian menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM di TNTN.
“Koordinasi ini penting untuk memastikan penyelesaian atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Provinsi Riau,” ujar Sugiat.
Komisi XIII menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Riau, khususnya menyangkut kepemilikan tanah dan kawasan hutan, akan menjadi prioritas DPR RI. Sebagai tindak lanjut, DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria pada Sidang Paripurna, 2 Oktober 2025 mendatang.
“Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penelitian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kementerian HAM serta penelitian terkait kepemilikan tanah atau hutan di Provinsi Riau melalui Pansus Penelitian Konflik Agraria DPR RI,” kata Sugiat.
Taman Nasional Tesso Nilo, yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu, Riau, dikenal sebagai salah satu kawasan dengan tingkat konflik lahan paling tinggi di Indonesia. Ribuan warga tinggal dan beraktivitas di dalam kawasan konservasi ini. Banyak di antara mereka telah bermukim turun-temurun sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai taman nasional.
Sejak lama, konflik antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi di TNTN menjadi sorotan publik. Isu utama yang mengemuka meliputi dugaan perampasan tanah, pelanggaran HAM, serta tekanan terhadap warga yang menggantungkan hidup dari lahan di dalam kawasan.
Dengan penegasan Komisi XIII DPR RI ini, harapannya solusi penyelesaian konflik di TNTN tidak lagi menempatkan warga sebagai pihak yang selalu dikorbankan, tetapi mengedepankan prinsip hak asasi manusia serta keadilan sosial.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *