
sawitsetara.co – PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) menunjukkan komitmennya dalam melindungi para petani kebun kelapa sawit. Langkah ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan petani.
Upaya perlindungan petani sawit ini dilakukan melalui kerjasama strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Pemkab mendaftarkan petani sawit dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Andi Trasodiharto, ketika ditanya ANTARA menyangkut sumber daya manusia (SDM) sektor perkebunan di Penajam, Senin (1/12/2025), menjelaskan bahwa langkah ini didanai melalui pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) sektor perkebunan.
“Pemerintah kabupaten manfaatkan dana bagi hasil (DBH) sektor perkebunan untuk pembiayaan jaminan perlindungan petani kebun kelapa sawit saat bekerja,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan perlindungan sosial bagi para petani yang termasuk dalam kategori pekerja rentan. Manfaat menjadi peserta BPJamsostek sangatlah penting, terutama dalam memberikan jaminan kematian dan santunan pendidikan bagi anak-anak petai.
“Warga yang disasar didaftarkan kepesertaan BPJamsostek hanya yang tidak bekerja di perusahaan kelapa sawit.” Hal ini memastikan bahwa perlindungan ini tepat sasaran dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Program ini bertujuan untuk memberikan ketenangan bagi petani sawit agar dapat bekerja dengan fokus tanpa harus khawatir akan risiko finansial jika terjadi musibah. Perlindungan yang diberikan sangat komprehensif, mencakup berbagai risiko kerja, termasuk kecelakaan atau bahkan kematian saat bekerja.
Andi menambahkan, “Upaya itu untuk memberikan jaminan sosial kepada petani kebun kelapa sawit yang merupakan pekerja rentan.”
Petani yang menjadi sasaran program ini tersebar di empat kecamatan utama, yaitu Penajam, Waru, Babulu, dan Sepaku. Pemilihan petani sawit didasarkan pada analisis risiko pekerjaan mereka yang tinggi terhadap potensi kecelakaan, terutama saat melakukan aktivitas seperti panen atau perawatan tanaman.
Dengan pendaftaran sekitar 2.000 petani sawit, BPJamsostek memberikan perlindungan sosial dan jaminan keselamatan kerja. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja rentan di sektor perkebunan, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih produktif.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *