
sawitsetara.co – JAKARTA — Penerapan sertifikasi keberlanjutan secara menyeluruh menjadi salah satu faktor yang membedakan kesiapan industri sawit Malaysia dan Indonesia dalam menghadapi regulasi antideforestasi Uni Eropa atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Malaysia telah mewajibkan seluruh pekebun, termasuk petani kecil, mengikuti standar Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) sejak 2020. Sementara itu, petani sawit Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan dokumentasi legalitas lahan dan ketertelusuran hasil panen.
Laporan Reuters yang ditulis Ben Payton pada Rabu (14/10/2026) menyebut Uni Eropa pada tahun lalu mengakui sertifikasi MSPO sebagai standar keberlanjutan yang kredibel. Sistem ketertelusuran digital dalam sertifikasi tersebut dinilai dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan EUDR.
Malaysia menyumbang sekitar 24 persen produksi minyak sawit dunia. Adapun Indonesia memasok sekitar 57 persen produksi global. Meski menjadi produsen terbesar, Indonesia masih harus menyelesaikan persoalan administratif dan teknis yang berpengaruh terhadap kemampuan petani memenuhi persyaratan pasar internasional.
Standar Nasional dan Ketertelusuran
Direktur Eksekutif organisasi nirlaba Wild Asia, Reza Azmi, menilai persyaratan EUDR seharusnya tidak menjadi masalah besar bagi petani kecil Malaysia dari sisi teknis. Meski demikian, penyesuaian format data geolokasi agar sesuai dengan ketentuan otoritas kepabeanan Eropa masih diperlukan.
Kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Menurut Azmi, sebagian petani belum memiliki dokumentasi hak atas tanah yang memadai. Ada pula pekebun yang mengelola lahan di dalam atau sekitar konsesi perkebunan besar, sehingga pembuktian legalitas lahan menjadi lebih rumit.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban EUDR untuk menelusuri produk hingga petak lahan asalnya. Regulasi ini juga menuntut bukti bahwa produk tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah batas waktu yang ditetapkan.
Tantangan Indonesia bertambah setelah pemerintah menerbitkan aturan pada Juni 2026 yang membatasi pengiriman data geospasial ke luar negeri. Laporan Reuters menyebut perusahaan perlu memperoleh izin khusus sebelum memasukkan koordinat enam angka desimal ke sistem TRACES milik Uni Eropa.
Aturan tersebut berpotensi menimbulkan kendala bagi eksportir yang harus menyediakan data lokasi kebun sesuai persyaratan EUDR.
Biaya Kepatuhan Bisa Ditekan
Direktur Global untuk Iklim dan Alam di organisasi perdagangan nirlaba IDH, Matthew Spencer, menilai biaya verifikasi status bebas deforestasi dapat turun secara signifikan apabila pembeli minyak sawit, kilang pengolahan, dan PKS bekerja sama membangun sistem ketertelusuran.
Ia mencontohkan program IDH di Aceh yang melibatkan perusahaan barang konsumsi besar, termasuk Unilever dan PepsiCo. Program tersebut membantu petani meningkatkan produktivitas dan pendapatan sekaligus mendukung upaya lokal untuk menekan deforestasi. Pemerintah Aceh juga berkomitmen mendaftarkan pekebun dan memantau deforestasi agar produsen sawit dapat memenuhi standar internasional.
Model kolaborasi tersebut memperlihatkan bahwa pemenuhan persyaratan pasar global tidak harus dibebankan sepenuhnya kepada petani. Perusahaan pembeli dan pengolah dapat membantu membangun data pemasok, memetakan kebun, serta menghubungkan dokumentasi produksi dari tingkat petani hingga eksportir. Dalam laporan Reuters, Spencer menilai kerja sama antarpelaku rantai pasok berpotensi menurunkan biaya verifikasi yang selama ini menjadi kendala.
EUDR Memberi Ruang bagi Petani Kecil
Penerapan EUDR semula dijadwalkan mulai akhir 2024, tetapi mengalami penundaan. Dalam laporan Reuters, persyaratan bagi perusahaan besar dan menengah dijadwalkan berlaku mulai akhir 2026.
Sejumlah penyesuaian memberikan ruang bagi petani kecil untuk memenuhi kewajiban dokumentasi. Perusahaan yang memperoleh minyak sawit dari kebun seluas kurang dari empat hektare, misalnya, cukup menggunakan satu titik koordinat untuk mengidentifikasi lahan. Sementara itu, perkebunan besar harus menyediakan pemetaan batas lahan berbentuk poligon.
Pada April 2025, Komisi Eropa juga mengonfirmasi mekanisme declaration in excess. Mekanisme ini memungkinkan perusahaan mencantumkan daftar kebun yang mungkin menjadi sumber minyak sawit dalam suatu pengiriman, tanpa harus mengidentifikasi satu per satu kebun yang menghasilkan setiap bagian dari pengiriman tersebut. Ketentuan itu dapat mengurangi beban administrasi karena PKS bisa menggabungkan hasil panen dari jaringan pemasok yang memenuhi persyaratan.
Direktur konsultansi keberlanjutan 3Keel sekaligus fasilitator Palm Oil Transparency Coalition, Will Schreiber, menilai dampak awal regulasi terhadap petani kecil akan berbeda-beda, bergantung pada kemajuan sistem ketertelusuran di setiap wilayah.
Menurut dia, persyaratan yang mulai berlaku pada Desember 2026 diperkirakan tidak akan seberat kekhawatiran ketika regulasi tersebut disahkan pada 2023.
Insentif Harga dan Pendampingan Dibutuhkan
Penelitian dalam jurnal Nature Sustainability yang dikutip Reuters menunjukkan bahwa komitmen sukarela perusahaan untuk menghentikan deforestasi belum cukup efektif menjangkau petani kecil.
Penelitian yang dilakukan peneliti dari University of Cambridge dan ETH Zurich itu menemukan bahwa petani swadaya independen yang diwawancarai umumnya tidak mengetahui pembatasan terkait perlindungan gambut dan larangan penanaman di kawasan hutan. Pemahaman lebih baik ditemukan pada petani yang memiliki hubungan dengan perusahaan tertentu.
Para peneliti menyarankan insentif harga yang disertai pemantauan dan penegakan aturan untuk meningkatkan kesadaran serta mendorong perubahan perilaku. Mereka juga menekankan pentingnya memperhatikan kebutuhan penghidupan petani.
Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit (CPOPC), yang didominasi Indonesia dan Malaysia, sebelumnya telah melobi Uni Eropa agar menggunakan pendekatan berbasis lanskap. Pendekatan ini memungkinkan penilaian dilakukan berdasarkan wilayah yang bebas deforestasi, bukan hanya melalui penelusuran setiap petak lahan.
Namun, Uni Eropa pada akhirnya tidak mengadopsi pendekatan tersebut. Regulasi tetap mensyaratkan ketertelusuran hingga lahan asal.
Bagi Indonesia, pengalaman Malaysia dalam menerapkan standar nasional dan membangun sistem ketertelusuran dapat menjadi bahan evaluasi. Penguatan pendataan kebun, kepastian legalitas lahan, pendampingan petani, dan kerja sama dengan perusahaan menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kesiapan industri sawit.
Dengan kontribusi sekitar 57 persen terhadap pasokan minyak sawit dunia, peningkatan kesiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan akses ke pasar Eropa, tetapi juga dengan kemampuan Indonesia menjaga daya saing sawit berkelanjutan di pasar internasional.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *