
sawitsetara.co - JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menunda rencana penerapan mandatori biodiesel B50 berbasis minyak sawit pada 2026 ini. Alih-alih menaikkan bauran biodiesel menjadi 50%, pemerintah memilih mempertahankan kebijakan B40 dengan mempertimbangkan kesiapan teknis serta keterbatasan pendanaan program.
“Tahun ini tetap di B40,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung usai rapat koordinasi, Rabu (14/1/2026).
Keputusan ini dinilai krusial mengingat posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia.
Setiap peningkatan bauran biodiesel berpotensi mengerek serapan domestik crude palm oil (CPO) dan menekan pasokan ekspor, yang kerap berdampak langsung pada harga global.
Yuliot menambahkan, tambahan pasokan solar dari Kilang Balikpapan dinilai memadai untuk menopang pelaksanaan B40 secara nasional. Dari sisi teknis, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk memastikan kesiapan B50 di berbagai sektor.
Pejabat Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan, evaluasi dan uji coba B50 masih berlangsung, khususnya untuk penggunaan di sektor non-otomotif.
“Pemerintah masih meninjau ulang jadwal penyelesaian uji coba B50, terutama untuk penggunaan di sektor kereta api, alat berat, dan mesin industri,” kata Eniya.
Pasar merespons keputusan tersebut dengan koreksi harga minyak sawit. Kontrak berjangka acuan Malaysia melemah 0,52% pada perdagangan Rabu, setelah sebelumnya sempat menguat hingga 1,33%.
Analis menilai penundaan B50 mengurangi ekspektasi tambahan serapan CPO dari Indonesia. Indonesia Palm Oil Strategic Studies memperkirakan penerapan B50 pada paruh kedua tahun ini berpotensi menyerap tambahan sekitar 2,2 juta ton CPO.
Tekanan harga sawit juga diperparah oleh lonjakan persediaan Malaysia pada Desember yang mendekati level tertinggi dalam hampir tujuh tahun dan melampaui ambang psikologis 3 juta ton.
Menjawab pertanyaan terkait peluang implementasi B50 pada 2027, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kondisi pasar energi.
“Kebijakan tersebut akan bergantung pada selisih harga antara solar fosil dan biodiesel berbasis sawit,” ujar Airlangga.
Selama ini, selisih harga biodiesel dan solar fosil ditutup melalui dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Namun, seiring peningkatan mandatori biodiesel dari B15 pada 2015 hingga B40 saat ini, kemampuan pendanaan BPDP dinilai semakin terbatas.
Untuk menjaga keberlanjutan program, pemerintah berencana menaikkan tarif pungutan ekspor. Airlangga menyatakan langkah tersebut diperlukan agar subsidi biodiesel tetap terjaga.
Kepala BPDP Eddy Abdurrachman mengungkapkan, tarif pungutan ekspor CPO akan dinaikkan menjadi 12,5% mulai 1 Maret. Sementara itu, pungutan untuk produk olahan sawit juga naik sebesar 2,5 poin persentase. Saat ini, pungutan CPO berada di level 10%, sedangkan produk olahan dikenakan tarif antara 4,75% hingga 9,5%.
Kebijakan kenaikan pungutan ini menuai respons beragam. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) menilai langkah tersebut berpotensi menekan daya saing sawit Indonesia di pasar global dan mendorong pembeli beralih ke negara pesaing seperti Malaysia.
Di sisi lain, Kementerian ESDM telah menetapkan alokasi biodiesel sawit sebesar 15,65 juta kiloliter untuk mandat tahun ini, dengan 7,45 juta kiloliter di antaranya mendapatkan subsidi.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) justru memandang keputusan mempertahankan B40 sebagai langkah realistis di tengah tekanan fiskal dan dinamika pasar global.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga harga CPO di tengah persaingan dengan bahan bakar fosil serta mempertahankan volume ekspor demi optimalisasi penerimaan pungutan,” ujar Sekretaris Jenderal GAPKI Hadi Sugeng.
Indonesia sebelumnya menargetkan implementasi B50—campuran 50% biodiesel sawit dan 50% solar fosil—pada paruh kedua tahun ini. Rencana penerapan B50 sebelumnya bahkan sempat memicu kekhawatiran pasar atas potensi pengetatan pasokan.
Tags:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *