KONSULTASI
Logo

Mandatori Biodiesel Tahun 2026 Masih Dipetakan, B45 atau B50?

23 September 2025
AuthorTim Redaksi
EditorEditor
Mandatori Biodiesel Tahun 2026 Masih Dipetakan, B45 atau B50?

sawitsetara.co – JAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan pemerintah tengah memetakan penerapan kebijakan mandatori biodiesel 2026, apakah menggunakan B45 atau B50.


Menurut Yuliot, kebijakan mandatori biodiesel merupakan salah satu langkah penting dalam mendukung target net zero emission karena dapat mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.


“Pada tahun 2025 ini kita sudah mengimplementasikan B40 dan kita juga lagi pemetaan apakah pada tahun 2026 itu akan dilakukan mandatori untuk B45 atau B50,” kata Yuliot di Jakarta, Selasa (23/9/2025).


Ia menjelaskan, pemetaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang merupakan bahan baku utama biodiesel. Pada tahun 2025, ketersediaan FAME diperkirakan mencapai 15,6 juta kiloliter.


“Kalau ini kita B45 kebutuhannya sekitar 17 juta kiloliter. Kemudian kalau B50 19 juta kiloliter. Tentu ini merupakan bagian ada penambahan investasi baru kemudian itu ada ketersediaan FAME yang berbasiskan CPO,”  ungkap Yuliot.


Yuliot juga menjelaskan, kebijakan mandatori biodiesel ini tidak hanya mendukung pengurangan emisi, tetapi juga berdampak signifikan pada perekonomian nasional.


“Kalau kita lihat penghematan divisa dari implementasi kebijakan mandatory biodiesel untuk tahun 2025 ini kita menghemat devisa negara sekitar USD9,3 miliar atau setara dengan Rp147,5 triliun,” jelas Yuliot.


Selain itu, kebijakan ini juga berkontribusi pada peningkatan nilai tambah dalam negeri sebesar Rp20,98 triliun serta menciptakan sekitar 2 juta lapangan kerja yang terkait dengan industri biodiesel.


Sebelumnya, Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, pemerintah tengah mematangkan aturan baru melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 4 yang akan mengatur pengembangan bahan bakar nabati secara menyeluruh. Regulasi ini mencakup biodiesel, bioetanol, bioavtur, hingga hydrotreated plant oil (HPO).


“Bioenergi menjadi kunci transisi, terutama di sektor transportasi dan industri. Namun, kita harus pastikan kesiapan infrastruktur dan pasokan, terutama CPO, sebelum B50 dijalankan,” kata Eniya.


Menurut Eniya, kebutuhan bahan bakar untuk B50 diperkirakan mencapai 20 juta kiloliter per tahun, naik dari kebutuhan B40 yang sekitar 15 juta kiloliter. Hal ini berarti alokasi minyak sawit mentah (CPO) untuk biodiesel harus ditambah sekitar 2 juta ton. “Kalau komposisi B50 menggunakan 50% FAME, kebutuhan FAME bisa mencapai 20 juta ton, naik 5 juta ton dari B40,” jelas Eniya.


Berita Sebelumnya
Ini Penyebabnya Banyak Petani Sawit Belum Sertifikasi ISPO

Ini Penyebabnya Banyak Petani Sawit Belum Sertifikasi ISPO

Sawitsetara.co –  Aѕоѕіаѕі Pеtаnі Kelapa Sаwіt Indоnеѕіа (Aрkаѕіndо) mеmараrkаn ѕеjumlаh реnуеbаb ре

16 Januari 2022 | Edukasi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *