KONSULTASI
Logo

Mei 2026, HIP BBN Biodiesel Sebesar Rp14.917/Liter

6 Mei 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Mei 2026, HIP BBN Biodiesel Sebesar Rp14.917/Liter
HOT NEWS

sawitsetara.co – JAKARTA – Dalam rangka implementasi Program Mandatori Biodiesel sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, dengan ini kami sampaikan bahwa besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel adalah sebesar 85 USD/MT dan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Jenis Biodiesel bulan Mei 2026 sebesar Rp14.917/liter ditambah Ongkos Angkut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2026.

Adapun besaran HIP BBN jenis Biodiesel dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan Diktum KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dan besaran Ongkos Angkut berdasarkan ketentuan Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.

Lebih lanjut terkait dengan biodiesel, pemerintah terus menyiapkan langkah-langkah konkret agar pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) dapat berjalan lebih terukur dan berkelanjutan. Salah satu fokus utamanya adalah penahapan implementasi mandatori biofuel, termasuk penguatan pemanfaatan B50 sebagai bagian dari strategi besar menuju ketahanan energi dan transisi menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.


Sawit Setara Default Ad Banner

Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menegaskan bahwa bahan bakar nabati memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian energi nasional. Selain itu, pemanfaatannya turut mendorong peningkatan bauran energi terbarukan, mengurangi ketergantungan impor, serta mendukung pertumbuhan industri berbasis sumber daya domestik, sekaligus menekan emisi di sektor energi.

Eniya menjelaskan, penguatan kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel dapat berlangsung secara konsisten, namun tetap adaptif terhadap kesiapan nasional. Dengan demikian, setiap tahapan pemanfaatan, termasuk B50, dapat diterapkan secara realistis sesuai kapasitas bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, dan kesiapan sektor pengguna.

"Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri," jelas Eniya.


Sawit Setara Default Ad Banner

Kepmen ESDM tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dinilai sebagai acuan strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak secara bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dukungan pembiayaan khusus untuk sektor PSO, serta kesiapan sektor pengguna.

Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN yang lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.

Penahapan tersebut mencakup berbagai jenis bahan bakar nabati, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.




Berita Sebelumnya
PKS Tanpa Kebun Tingkatkan Ekonomi Petani

PKS Tanpa Kebun Tingkatkan Ekonomi Petani

“Sehingga dalam hal ini dengan adanya PKS tanpa kebun menjadi solusi bagi petani yang memiliki kebun jauh dari pabrik. Tidak hanya itu, dengan adanya PKS tanpa kebun maka bisa menghemat biaya pengiriman bagi petani yang lokasinya jauh dari pabrik yang sudah ada,” kata Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung

5 Mei 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *