
Oleh: M. Noor Marzuki – Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas
sawitsetara.co - Setiap kali musim kemarau datang, Indonesia seolah kembali memasuki babak yang sama dari sebuah drama tahunan yang tak kunjung usai: kebakaran hutan. Layar televisi dipenuhi kobaran api yang melahap kawasan hutan, langit berubah kelabu diselimuti asap, sementara masyarakat terpaksa mengenakan masker demi dapat bernapas dengan lebih lega. Di sejumlah daerah, kegiatan belajar mengajar harus dihentikan karena kualitas udara memburuk. Bahkan, asap kerap melintasi batas negara dan memicu keluhan dari Malaysia maupun Singapura.
Ironisnya, peristiwa ini bukanlah sesuatu yang datang tanpa peringatan. Waktunya dapat diperkirakan, wilayah rawannya telah lama dipetakan, dan polanya terus berulang dari tahun ke tahun. Namun, meski kebakaran hutan telah menjadi persoalan yang hampir rutin terjadi setiap musim kemarau, solusi yang benar-benar mampu memutus siklus tersebut tampaknya belum juga ditemukan.
Pertanyaannya sederhana: mengapa negara yang sudah sangat memahami pola kebakaran hutan masih terus terjebak dalam siklus yang sama setiap tahun?
Akar Persoalan: Terlalu Sibuk Memadamkan, Terlambat Mencegah
Salah satu persoalan mendasar dalam penanganan kebakaran hutan di Indonesia adalah pendekatan yang masih didominasi oleh upaya pemadaman setelah api muncul. Begitu kebakaran meluas, pemerintah mengerahkan berbagai sumber daya, mulai dari pesawat pembom air, helikopter, teknologi modifikasi cuaca, hingga ribuan personel di lapangan.
Semua langkah tersebut memang penting dalam kondisi darurat. Namun, dalam perspektif kebijakan publik, biaya pemadaman selalu jauh lebih besar dibandingkan biaya pencegahan.
Kita kerap menyaksikan pesawat dan helikopter hilir mudik menjatuhkan air ke titik-titik api. Operasi seperti ini membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Di luar itu, masih ada biaya kesehatan akibat meningkatnya gangguan pernapasan, kerugian ekonomi karena aktivitas masyarakat terganggu, hingga kerusakan ekosistem yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.
Lebih dari sekadar persoalan alam, kebakaran hutan dalam banyak kasus justru terjadi di kawasan yang berdekatan dengan aktivitas ekonomi manusia, seperti perkebunan skala besar, pertambangan, maupun berbagai bentuk pemanfaatan sumber daya alam lainnya. Di sinilah muncul pertanyaan penting mengenai pembagian tanggung jawab.
Selama ini negara seolah menjadi pihak yang memikul hampir seluruh beban pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan. Padahal, tidak sedikit perusahaan yang memperoleh keuntungan besar dari pemanfaatan kekayaan alam Indonesia. Mereka menikmati hasil dari pertambangan batu bara, emas, nikel, bauksit, maupun sektor perkebunan seperti sawit, karet, kopi, dan berbagai komoditas lainnya.
Jika manfaat ekonomi diperoleh dari sumber daya alam, mengapa tanggung jawab menjaga lingkungan di sekitarnya tidak dibagi secara lebih proporsional?
Paradoks Kebakaran Hutan
Di sinilah letak paradoks terbesar dalam penanganan kebakaran hutan di Indonesia.
Di satu sisi, negara mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk memadamkan api. Di sisi lain, terdapat ribuan perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan rawan kebakaran, namun keterlibatan mereka dalam sistem pencegahan masih belum terstruktur secara jelas.
Perusahaan tentu memiliki kepentingan menjaga asetnya sendiri. Saat musim kemarau tiba, kebun, pabrik, maupun fasilitas pertambangan biasanya memperoleh pengamanan ekstra. Namun, kawasan hutan yang berada beberapa kilometer di luar batas konsesi sering kali dianggap bukan lagi menjadi tanggung jawab mereka.
Akibatnya, muncul kawasan-kawasan yang seolah tidak memiliki penjaga. Ketika titik api mulai muncul, tidak ada pihak yang merasa berkewajiban mengambil tindakan secara cepat. Semua akhirnya menunggu pemerintah.
Paradoks lain juga tampak dalam cara kita memaknai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), keberlanjutan lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan. Ketiga prinsip tersebut sering dikampanyekan, tetapi dalam praktiknya sistem pengawasan kawasan rawan kebakaran belum sepenuhnya dibangun berdasarkan prinsip sederhana: siapa yang paling dekat dan paling mampu, dialah yang seharusnya bertindak lebih dahulu.
Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki sumber daya manusia, kendaraan operasional, alat berat, sistem komunikasi, hingga jaringan pengawasan yang justru berada jauh lebih dekat dengan lokasi rawan kebakaran dibandingkan aparat pemerintah yang harus datang dari kota atau ibu kota provinsi.
Dengan kata lain, pihak yang paling dekat dengan potensi masalah belum sepenuhnya dijadikan bagian utama dari solusi.
Saatnya Membagi Tanggung Jawab Pencegahan
Sudah saatnya paradigma penanganan kebakaran hutan bergeser dari sekadar memadamkan api menjadi mencegah api muncul sejak awal.
Salah satu langkah yang patut dipertimbangkan adalah membangun sistem tanggung jawab kawasan berbasis radius wilayah. Dalam skema ini, setiap perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, maupun pemanfaatan sumber daya alam diwajibkan menjaga kawasan hutan tertentu di sekitar wilayah operasionalnya.
Sebagai ilustrasi, kawasan dalam radius lima kilometer dari batas konsesi dapat menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan. Radius berikutnya menjadi tanggung jawab perusahaan lain yang berdekatan. Dengan demikian, seluruh kawasan rawan kebakaran memiliki penanggung jawab yang jelas.
Skema ini menawarkan sejumlah keuntungan.
Pertama, pengawasan menjadi jauh lebih dekat sehingga titik api dapat dideteksi sejak dini sebelum berkembang menjadi kebakaran besar.
Kedua, biaya pencegahan jauh lebih murah dibandingkan biaya pemadaman ketika kebakaran telah meluas.
Ketiga, tidak ada lagi kawasan yang terlantar tanpa pengawasan karena setiap wilayah memiliki pihak yang bertanggung jawab.
Keempat, akuntabilitas menjadi lebih jelas. Jika terjadi kebakaran pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai tanggung jawab tertentu, pemerintah dapat segera melakukan evaluasi sekaligus penegakan hukum secara lebih terukur.
Tentu saja, kewajiban tersebut harus dibarengi dengan mekanisme sanksi yang tegas. Tidak cukup hanya berupa teguran administratif. Perusahaan yang terbukti lalai harus diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, membayar ganti rugi ekologis, hingga menghadapi pembatasan bahkan pencabutan izin apabila mengabaikan kewajiban pencegahan.
Namun, pendekatan yang diterapkan tidak semestinya hanya berorientasi pada hukuman (punishment). Pemerintah juga perlu memberikan penghargaan (reward) kepada perusahaan yang mampu menjaga kawasan tanggung jawabnya bebas dari kebakaran selama tiga tahun berturut-turut. Salah satu bentuk apresiasi yang dapat dipertimbangkan adalah pemberian insentif berupa pengurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada akhirnya, kebakaran hutan bukan semata-mata persoalan pemerintah. Ini adalah persoalan bersama yang hanya dapat diselesaikan melalui tanggung jawab bersama. Negara tetap menjadi regulator sekaligus pengawas utama, tetapi perusahaan yang menikmati manfaat ekonomi dari kekayaan alam Indonesia harus menjadi bagian integral dari sistem perlindungan lingkungan.
Kita tidak boleh terus-menerus sibuk memadamkan api setiap tahun tanpa pernah menyentuh akar persoalannya. Ukuran keberhasilan sesungguhnya bukanlah seberapa cepat api berhasil dipadamkan, melainkan seberapa sedikit kebakaran yang terjadi.
Apabila seluruh kawasan rawan memiliki penjaga, setiap perusahaan memikul kewajiban yang jelas, dan setiap bentuk kelalaian memiliki konsekuensi yang nyata, maka kebakaran hutan tidak lagi menjadi rutinitas tahunan yang diterima sebagai nasib. Kebakaran dapat dicegah, dikendalikan, dan pada akhirnya diminimalkan demi mewujudkan lingkungan Indonesia yang lebih sehat, lestari, dan berkelanjutan.


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *