sawitsetara.co – JAKARTA – Dalam rangka implementasi Program Mandatori Biodiesel sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, dengan ini kami sampaikan bahwa besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel adalah sebesar USD85 MT dan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) Jenis Biodiesel bulan Oktober 2025 sebesar Rp13.921/liter ditambah Ongkos Angkut yang berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2025.
Adapun besaran HIP BBN jenis Biodiesel dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan Diktum KESATU Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dan besaran Ongkos Angkut berdasarkan ketentuan Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
Sebelumnya, besaran HIP BBN jenis Biodiesel bulan September 2025 sebesar Rp13.948/liter ditambah Ongkos Angkut.
Lebih lanjut terkait biodiesel, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bioenergi, khususnya biodiesel, akan menjadi pilar utama dalam transisi energi Indonesia menuju target net zero emission 2060. Namun, penerapan campuran biodiesel 50% atau B50 dipastikan masih akan dilakukan secara bertahap, dengan uji coba terbatas mulai 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, pemerintah tengah mematangkan aturan baru melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 4 yang akan mengatur pengembangan bahan bakar nabati secara menyeluruh. Regulasi ini mencakup biodiesel, bioetanol, bioavtur, hingga hydrotreated plant oil (HPO).
“Bioenergi menjadi kunci transisi, terutama di sektor transportasi dan industri. Namun, kita harus pastikan kesiapan infrastruktur dan pasokan, terutama CPO, sebelum B50 dijalankan,” kata Eniya.
Menurut Eniya, kebutuhan bahan bakar untuk B50 diperkirakan mencapai 20 juta kiloliter per tahun, naik dari kebutuhan B40 yang sekitar 15 juta kiloliter. Hal ini berarti alokasi minyak sawit mentah (CPO) untuk biodiesel harus ditambah sekitar 2 juta ton. “Kalau komposisi B50 menggunakan 50% FAME, kebutuhan FAME bisa mencapai 20 juta ton, naik 5 juta ton dari B40,” jelas Eniya.
Eniya menambahkan, Indonesia membutuhkan tambahan lima pabrik biodiesel baru berkapasitas besar untuk mendukung implementasi B50. “Tiga pabrik sudah dalam tahap pembangunan, tapi kita masih perlu lima pabrik tambahan, masing-masing dengan kapasitas minimal 1 juta kiloliter,” pungkas Eniya.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *