KONSULTASI
Logo

Ombudsman RI Sebut Usulan Pembentukan Badan Sawit Nasional Bisa Hadapi Tantangan EUDR

24 Oktober 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Ombudsman RI Sebut Usulan Pembentukan Badan Sawit Nasional Bisa Hadapi Tantangan EUDR
HOT NEWS

Sawitsetara.co – JAKARTA – Uni Eropa (UE) bersiap memberlakukan regulasi anti-deforestasi (EUDR) yang bertujuan mengurangi deforestasi dengan menetapkan standar keberlanjutan. Dampaknya signifikan bagi negara pengekspor, khususnya Indonesia, dengan industri kelapa sawit sebagai andalan utama.

Di tengah tantangan global ini, Ombudsman RI mengusulkan pembentukan Badan Sawit Nasional. Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, meyakini pengelolaan sawit yang terintegrasi akan memperkuat daya saing industri sawit di panggung dunia.

“Saya berkeyakinan dengan adanya Badan Sawit Nasional, kita mampu menghadapi berbagai persoalan,” ujarnya pada Kamis (23/10/2025).

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Prof. Rachmat Pambudy, menekankan pentingnya kolaborasi dan kesatuan data dalam upaya perbaikan sektor sawit.

apkasindo

“Kita harus memperhatikan kondisi global, geopolitik, dan geokonomi. Dalam kaitan ini, sawit merupakan bagian dari itu,” katanya.

Rachmat Pambudy juga menegaskan bahwa pembentukan Badan Sawit Nasional harus disertai dengan Data Tunggal Sawit Nasional. Data ini krusial untuk mencegah konflik lahan dan mengurangi perselisihan dengan negara lain, termasuk Eropa.

Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria, mayoritas dari 1.131 konflik perkebunan antara tahun 2015-2023 terkait sawit telah merugikan ribuan keluarga petani. Ombudsman RI juga menyoroti kurangnya perlindungan bagi petani kecil, yang mengelola sekitar 40 persen perkebunan sawit nasional.

apkasindo

Produktivitas sawit saat ini hanya mencapai 2,5 hingga 3 ton CPO per hektare per tahun, di bawah potensi optimal. Hal ini diperparah oleh keterbatasan akses modal, bibit unggul, teknologi, dan sistem harga Tandan Buah Segar (TBS).

Isu keberlanjutan menjadi sorotan utama karena sertifikasi perkebunan rakyat masih sangat rendah. Hingga tahun 2023, hanya 4,03 persen perkebunan rakyat yang tersertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Angka yang rendah ini menimbulkan kekhawatiran karena pasar internasional, terutama Uni Eropa, mensyaratkan standar keberlanjutan yang tinggi. Jika sertifikasi tidak ditingkatkan, daya saing sawit akan terancam, berpotensi mengakibatkan jutaan ton CPO kehilangan pasar.

apkasindo

Tags:

OMBUDSMANEUDR

Berita Sebelumnya
Oktober 2025, Harga  Referensi CPO Menguat

Oktober 2025, Harga Referensi CPO Menguat

Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Oktober 2025 adalah sebesar USD963,61/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD8,89 atau 0,93 persen dari HR CPO periode September 2025 yang tercatat sebesar USD954,71/MT.

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *