KONSULTASI
Logo

Pakar Ekonomi Pertanian Usul Negara Tarik Penuh Land Rent Perkebunan Besar, Terutama Sawit

19 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Pakar Ekonomi Pertanian Usul Negara Tarik Penuh Land Rent Perkebunan Besar, Terutama Sawit
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA — Pakar ekonomi pertanian Indonesia, Prof. Agus Pakpahan, mengusulkan negara menarik penuh keuntungan ekonomi dari tanah atau land rent pada perkebunan besar, terutama kelapa sawit.

Menurut dia, sebagian besar keuntungan perkebunan besar hari ini bukan berasal dari kinerja manajerial, melainkan dari nilai sosial tanah yang seharusnya menjadi milik bersama.

Dalam esainya bertajuk Barlowean Land Rent Andaikan Diterapkan di Perkebunan Perusahaan Besar Indonesia, Prof Prof Agus menyebut land rent sebagai “social surplus” atau kenaikan nilai yang tidak diusahakan pemegang lahan.

Nilai itu, menurut dia, lahir dari pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur publik, stabilitas sosial, dan kemajuan teknologi masyarakat, bukan dari kerja pemegang hak atas tanah.

“Keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari tanah adalah hak kolektif masyarakat yang seharusnya dikembalikan kepada mereka, bukan diakumulasi oleh pemegang hak individu,” tulis Prof Agus, dikutip Senin (19/1/2026).

Promosi ssco

Ia merujuk Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menurut Prof Agus, frasa “dikuasai oleh negara” bukan berarti dimiliki secara privat oleh negara, melainkan dikelola agar manfaatnya terdistribusi adil kepada seluruh rakyat.

Prof Agus menilai sistem Hak Guna Usaha (HGU) saat ini justru membuat negara menjadi “tuan tanah yang lemah”. Negara hanya menarik uang pemakaian tanah dalam jumlah kecil, sementara sebagian besar nilai ekonomi tanah dinikmati perusahaan sebagai keuntungan supernormal.

Untuk menggambarkan besarnya nilai itu, Prof Agus membuat simulasi sederhana. Jika ada 10 juta hektar kebun sawit produktif dengan produktivitas 22,5 ton per hektar dan harga Rp2,5 juta per ton, maka pendapatan kotor per hektar mencapai Rp56,25 juta per tahun.

Setelah dikurangi biaya operasional Rp25 juta dan laba wajar Rp8,5 juta, masih tersisa Rp22,75 juta per hektar per tahun sebagai land rent.

“Total land rent dari 10 juta hektar saja bisa mencapai Rp227,5 triliun per tahun,” tulis Prof Agus. Menurut dia, angka ini saat ini berubah menjadi keuntungan supernormal perusahaan dan sebagian mengalir ke pemegang saham global.

Promosi ssco

Jika negara menarik 100 persen land rent itu, Prof Agus memperkirakan penerimaan negara melonjak drastis. Perusahaan yang efisien tetap memperoleh keuntungan normal dari kerja manajerialnya, sementara keuntungan spekulatif dari penguasaan tanah akan hilang.

Dana ratusan triliun rupiah itu, menurut Prof Agus, bisa digunakan untuk dana abadi, pembangunan infrastruktur di daerah sawit, jaminan sosial bagi petani dan buruh kebun, restorasi ekologi, hingga riset dan hilirisasi industri sawit.

Prof Agus juga memproyeksikan dua masa depan Indonesia. Tanpa reformasi land rent, industrialisasi akan timpang: kekayaan terkonsentrasi pada elite korporasi, daerah penghasil tetap tertinggal, lingkungan rusak, dan konflik sosial meningkat.

Promosi ssco

Alternatifnya, jika land rent dikembalikan ke rakyat, industrialisasi bisa menjadi berkeadilan, berbasis pendidikan, riset, dan infrastruktur hijau. Dalam jangka panjang, ia membayangkan lahirnya “Indonesia sebagai welfare state ekologis”, negara dengan pertumbuhan inklusif, lingkungan terjaga, dan kedaulatan atas aset strategis.

“Penerapan prinsip land rent bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan proyek penegakan konstitusi dan keadilan lintas generasi,” tulis Prof Agus.

Menurut dia, bangsa ini harus memilih: tetap menjadi penyewa di negeri sendiri melalui sistem HGU yang timpang, atau menjadi tuan rumah yang berdaulat dengan menegakkan hak sosial atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tags:

Lahan Sawitkebun sawit


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *