sawitsetara.co - KUTAI KARTANEGARA - Aktivitas panen kelapa sawit milik masyarakat di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, terhenti setelah petugas dari PT Agrinas mendatangi lokasi kebun pada Rabu, (8/10/2025).
Informasi ini disampaikan oleh H. Abdul Hanan, Pengurus DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Kutai Kartanegara. Menurutnya, petugas PT Agrinas bersama tim datang ke kebun milik warga yang diwakili oleh salah satu warga, Pak Anang, dan meminta agar seluruh kegiatan panen dihentikan sementara waktu.
“Pihak PT Agrinas menyampaikan bahwa kebun sawit masyarakat tersebut masuk dalam kawasan hutan dan telah dipatok oleh Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) sejak Juli 2025. Mereka meminta agar panen dihentikan sampai ada pertemuan lanjutan,” ujar Hanan.
Namun, menurut warga, kedatangan petugas PT Agrinas ke lokasi kebun dilakukan tanpa surat tugas resmi. Warga juga mengaku tidak mendapatkan penjelasan atau sosialisasi sebelumnya terkait status lahan mereka.
“Kami berharap sebelum ada penyetopan panen, pihak perusahaan bisa berkoordinasi lebih dulu dengan pemilik lahan. Harusnya dijelaskan secara detail kepada masyarakat supaya bisa dicari solusi terbaik,” ungkap Hanan.
Kebun kelapa sawit yang menjadi sengketa ini diketahui telah dikelola masyarakat sejak tahun 2016 dan menjadi sumber mata pencaharian bagi sekitar 427 kepala keluarga di Desa Puan Cepak. Akibat pemasangan palang oleh PT Agrinas, warga kini tidak dapat lagi melakukan aktivitas berkebun.
Hingga kini, masyarakat belum mendapatkan kejelasan sampai kapan larangan panen tersebut akan diberlakukan. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat turun tangan untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat dengan pihak perusahaan guna menemukan jalan keluar yang adil bagi semua pihak.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *