KONSULTASI
Logo

Pasal 4 Permentan 33/2025 Dapat Menghambat Sertifikasi ISPO

30 November 2025
Authoribnu
EditorIbnu
Pasal 4 Permentan 33/2025 Dapat Menghambat Sertifikasi ISPO
HOT NEWS

JAKARTA – Berbagai langkah dan upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong sertifikasi Indonesian Sustianable Palm Oil (ISPO) diantaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 33/2025. Permen tersebut merupakan turunan dari Preturan Presiden (Perpres) 16/2025.

Menurut Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), niat pemerintah untuk memberhasilkan sertifikasi ISPO melalui berbagai kebijakan termasuk Permentan 33/2025 harus apresiasi.


natal dpp

“Namun masalah utama kenapa sertifikasi ISPO tidak berhasil, tetap belum tersentuh dengan kebijakan baru. Sebab, masalah utamanya kan ketidak mampuan pekebun memenuhi persyaratan untuk menjangkau sertifikasi ISPO sebagaimana pasal 4, sulit dipenuhi petani sawit (pekebun),” ungkap Tungkot kepada sawitsetara.co, Minggu (30/11/2025).

Tungkot menambahkan, bahkan meskipun untuk sertifikasi ISPO gratis untuk petani sawit, tapi sepanjang syaratnya pasal 4 tersebut harus dipenuhi, petani sawit sulit dapat ISPO.


natal dpp

“Seharusnya pasal 4 tersebut menjadi layanan publik dari Pemerintah untuk petani sawit. Atau setidaknya pasal 4 itu jangan dibuat sebagai “ prasyarat” untuk sertifikasi ISPO, tetapi dijadikan sebagai bagian dari paket PSR yang diselesaikan selama masa replanting dan TBM (tanaman belum menghasilkan),” saran Tungkot.

Sekedar catatan, jumlah sertifikasi ISPO untuk pekebun secara keseluruhan tidak tersedia dalam satu angka tunggal, namun data terbaru (Oktober 2025) menunjukkan bahwa sekitar 67.000 hektare (atau 1% dari total 6,52 juta hektare lahan yang bersertifikat) adalah milik petani swadaya. Artinya masih sangat jauh dari total luas pekebun.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *