KONSULTASI
Logo

Pemerhati Sosial Soroti Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Cenderung Rugikan Petani Sawit

25 Oktober 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Pemerhati Sosial Soroti Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Cenderung Rugikan Petani Sawit
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA - Pemerhati sosial Ruffino Samseng S. Barus, M.Si, turut berbicara ihwal Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti adanya kejanggalan dan tumpang tindih dalam berbagai undang-undang terkait kebijakan hutan, yang menurutnya menciptakan wilayah abu-abu.

“Ada banyak kejanggalan dan tumpang tindihnya berbagai UU kebijakan hutan,” ujar Ruffino kepada sawitsetara.co dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).

Ia mempertanyakan kejelasan definisi “kawasan hutan” dalam Perpres tersebut, apakah termasuk hutan adat, hutan desa, atau konsesi hak guna usaha (HGU). Ruffino mengkritik fokus penertiban yang dinilai hanya menyasar “setiap orang,” seperti petani kecil dan keluarga tani, tanpa menyentuh korporasi yang juga merusak lingkungan.

apkasindo

“Diksi kata, setiap orang dalam surat presiden itu memperlihatkan rasa ketidakadilan sosial bagi seluruh rakyat,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat sebagai bukti kerusakan yang dilakukan korporasi.

Peran Satgas PKH dan Potensi Penyalahgunaan Dana

Ruffino juga menyoroti peran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berada di bawah komando Kemenhan (TNI). Ia mempertanyakan apakah supremasi hukum sipil akan digantikan oleh hukum militer.

apkasindo

Selain itu, ia mengkhawatirkan potensi kolusi dan korupsi terkait pendanaan penertiban hutan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang tidak mengikat. “Klausul ini amat berpotensi terjadinya kolusi dan korupsi,” ungkap Ruffino.

Ruffino menekankan bahwa Perpres tersebut berpotensi menjadi paradoks jika tidak mempertimbangkan nasib rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya pada lahan hutan. Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Jika suatu saat, Satgas PKH memaksakan perintah uu perpres 2025 ini, tanpa melihat dampak buruknya, maka negara justru membuat ribuan penduduk di kawasan hutan menjadi kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar,” katanya.

apkasindo

Sebagai solusi, Ruffino menyerukan pentingnya visi bersama antara Presiden dan rakyat. Ia menekankan bahwa tujuan bernegara harus tetap menuju masyarakat yang adil dan makmur.

“Menjaga dan melindungi rakyat yang terkecil di kawasan TNTN dan sekitarnya,” pesan Ruffino kepada Presiden.

Ruffino menekankan pentingnya keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada rakyat dalam implementasi Perpres tersebut. Ia mengingatkan bahwa peraturan harus untuk manusia, bukan manusia untuk peraturan.


Berita Sebelumnya
Barantin Dorong Sawit Indonesia yang Berkelanjutan

Barantin Dorong Sawit Indonesia yang Berkelanjutan

Karantina tidak hanya bertugas melindungi sumber daya hayati dari ancaman hama dan penyakit, tetapi juga memastikan bahwa proses introduksi dan lalu lintas material genetik serta komoditas strategis seperti kelapa sawit berjalan aman, produktif, dan berkelanjutan.

24 Oktober 2025 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *