KONSULTASI
Logo

Pemerintah Didorong untuk Susun UU Khusus Kelapa Sawit

10 Mei 2026
AuthorIbnu
EditorIbnu
Pemerintah Didorong untuk Susun UU Khusus Kelapa Sawit
HOT NEWS

JAKARTA – Benar, harus diakui bahwa komoditas kelapa sawit tidak hanya ikut menopang pendapatan negara melalui ekspor crude palm oil dan turunannnya, tapi juga ikut meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengembangkan pelosok daerah.

Melihat dampak positif tersebut maka Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang (UU) khusus perkelapasawitan (lex specialis) demi memperkuat tata kelola sektor sawit nasional.

Pasalnya, posisi sawit saat ini sudah menjadi komoditas strategis nasional karena kontribusinya terhadap devisa negara, ketahanan energi melalui program biodiesel, serta penyerapan tenaga kerja bisa dalam jumlah yang besar.


Sawit Setara Default Ad Banner

Meski begitu, Firman menilai pengaturan sektor ini tidak cukup hanya mengandalkan Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen). “Skala dan kompleksitas industri sawit sudah jauh berkembang. Tidak bisa lagi hanya diatur lewat Perpres,” ujar Firman dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta.

Lebih lanjut Firman menerangkan, tata kelola sawit saat ini masih dihadapkan pada berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih regulasi antar kementerian, panjangnya proses perizinan, hingga lemahnya kepastian hukum bagi petani dan pelaku usaha. Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak pada kerugian petani, menurunnya minat investasi, serta melemahnya posisi Indonesia dalam menghadapi tekanan global terhadap komoditas sawit.

Maka dari itu, Firman mengusulkan, UU sawit ke depan menjadi payung hukum terpadu yang mengatur sektor hulu hingga hilir, termasuk di dalamnya pembentukan badan otorita sawit nasional yang memiliki kewenangan koordinatif lintas sektor. Selain itu, paparnya, regulasi setingkat UU dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas lahan, memperkuat standar nasional seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), serta meningkatkan perlindungan bagi petani.


Sawit Setara Default Ad Banner

“UU ini juga penting untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di tengah berbagai kebijakan global yang kerap merugikan sawit nasional,” tegas kata Firman dari Fraksi Parta Golkar.

Sehingga dalam hal ini, Firman pun mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan segera dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas lintas fraksi di DPR. “Ini bukan sekadar isu sektoral, melainkan menyangkut kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan jutaan rakyat,” jelas Firman.

Sementara itu, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University Prof. Dr. Budi Mulyanto menyatakan pentingnya pembentukan lembaga khusus yang bertanggung jawab mengelola industri sawit dari hulu hingga hilir.

“Pandangan saya untuk mengurus sawit hulu sampai hilir itu perlu Pak Presiden menangani sendiri. Maksud saya, itu ada suatu lembaga yang dibuat oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden untuk mengurus sawit dari A sampai Z,” pungkas Prof. Budi.



Berita Sebelumnya
Harga TBS Kelapa Sawit Kalimantan Utara Periode I Mei 2026

Harga TBS Kelapa Sawit Kalimantan Utara Periode I Mei 2026

Untuk periode I Mei 2026, harga CPO ditetapkan sebesar Rp15.046,42 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp14.759,94 per kilogram, sedangkan indeks K sebesar 86,98 persen.

9 Mei 2026Harga TBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *