sawitsetara.co - JAKARTA - Pemerintah tak main-main menindak pembukaan lahan dan aktivitas tambang ilegal. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mulai menagih denda terhadap perusahaan yang terbukti membuka lahan secara ilegal, baik untuk sawit maupun tambang.
Berdasarkan revisi terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021, setiap hektare lahan yang dibuka secara ilegal akan dikenai denda Rp25 juta per tahun. Angka tersebut dikalikan dengan berapa lama perusahaan telah menguasai lahan tersebut secara tidak sah.
“Kami akan lakukan penagihan. Rp25 juta per hektare, dikalikan tahun penguasaan. Sudah siap kami jalankan,” ujar Ketua Harian Satgas Perlindungan Kawasan Hutan (PKH) sekaligus JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Selasa (7/10/2025).
Febrie juga menegaskan, aturan ini tidak hanya menyasar perusahaan sawit, tetapi juga merambah ke sektor tambang. Saat ini, 29 perusahaan tambang telah terverifikasi melakukan pelanggaran hukum.
“Kalau tambang, rumusnya beda. Nikel dan batubara akan dihitung oleh ahli dari BPKP. Besaran denda disesuaikan dengan jenis hasil tambangnya,” jelas Febrie.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang telah menandatangani perubahan PP 24/2021 pada 10 September 2025, sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan dan pemberantasan pelanggaran kawasan hutan.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap tidak hanya meningkatkan penerimaan negara dari denda administratif, tetapi juga menciptakan efek jera bagi para pelaku usaha yang merusak lingkungan.
Tags:
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *