Sawitsetara.co – BENGKAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Hal ini diwujudkan melalui program jaminan ketenagakerjaan yang didukung oleh Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, menegaskan pentingnya program ini dalam acara Sosialisasi Program Perisai dan Penyerahan Kartu Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Jumat (10/10/2025).
“Program ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan keamanan kerja para petani serta buruh tani sawit yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah,” katanya, dikutip Antara.
Bupati Bengkayang juga menjelaskan bahwa perlindungan sosial merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah, terutama bagi pekerja sektor informal yang berisiko tinggi. Pemerintah daerah tidak hanya fokus pada peningkatan produksi, tetapi juga memastikan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Pekerja sawit berperan besar dalam menggerakkan ekonomi daerah. Karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak pekerja ini terpenuhi,” kata dia.
Pada tahun anggaran 2025, sebanyak 2.116 pekerja sawit di Bengkayang telah menerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari DBH Sawit. Perlindungan ini berlaku selama 12 bulan dan mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sebastianus menegaskan, program ini merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat dalam menyalurkan manfaat DBH Sawit langsung kepada masyarakat, khususnya pekerja sawit. Pemkab Bengkayang, kata dia, terus berupaya memperluas cakupan perlindungan.
“Memang saat ini belum semua pekerja sawit terkaver, tetapi kami berkomitmen bersama BPJS dan lembaga terkait untuk memperluas kepesertaan. Harapannya, seluruh pekerja sawit di Bengkayang ke depan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, peran bantuan pemerintah dalam membayar iuran akan berkurang. Oleh karena itu, pekerja diimbau untuk melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, dengan iuran terjangkau sekitar Rp16.800 per bulan.
“Pemerintah tidak akan bisa terus menanggung seluruh biaya. Karena itu, kami dorong masyarakat agar menyadari pentingnya perlindungan sosial dan melanjutkannya secara mandiri. Ini bagian dari membangun kemandirian dan tanggung jawab bersama,” katanya.
Terakhir, Sebastianus mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh pihak yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah. Kolaborasi lintas sektor dinilai sebagai kunci keberhasilan pelaksanaan perlindungan sosial yang efektif dan tepat sasaran.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *