KONSULTASI
Logo

Pemkot Singkawang Luncurkan Jaminan Perlindungan Sosial bagi 8.500 Pekerja Rentan dan Sawit

16 Desember 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Pemkot Singkawang Luncurkan Jaminan Perlindungan Sosial bagi 8.500 Pekerja Rentan dan Sawit
HOT NEWS

sawitsetara.co – SINGKAWANG – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Barat secara resmi meluncurkan program jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan pekerja sawit bukan penerima upah pada Senin (15/12/2025). Peluncuran ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan di sektor informal.

“Ada sebanyak 7.737 pekerja rentan dan 767 pekerja sawit bukan penerima upah yang diakomodir dalam APBD Kota Singkawang tahun 2025 untuk jaminan perlindungan sosialnya,” kata Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, saat peluncuran program di Basement Kantor Wali Kota Singkawang.

Sawit Setara Default Ad Banner

Program ini, lanjut Dwi Yanti, dihadirkan oleh Pemerintah Kota Singkawang berangkat dari kesadaran kolektif bahwa proses pembangunan kota tidak terlepas dari peran para pekerja di sektor informal. Mereka adalah kelompok yang setiap hari bekerja keras menopang roda ekonomi keluarga, namun selama ini belum sepenuhnya memiliki perlindungan sosial ketika menghadapi risiko kerja.

Menurutnya, pekerja rentan merupakan bagian penting dari denyut kehidupan Kota Singkawang karena aktivitas mereka tersebar di berbagai sektor, mulai dari jalanan, lingkungan permukiman, sektor jasa, hingga usaha kecil. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kelompok pekerja tersebut tidak harus menghadapi berbagai risiko pekerjaan seorang diri.

“Melalui program ini para pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja selama 5 bulan, sedangkan pekerja sawit bukan penerima upah akan nendapatkan perlindungan jaminan sosial selama 12 bulan,” ujarnya.

“Kami memandang bahwa perlindungan sosial bukan hanya sekedar kewajiban administratif saja, melainkan juga untuk keberpihakan dan keadilan sosial.”

Sawit Setara Default Ad Banner

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Siti Kodam, menambahkan bahwa program jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan ini merupakan terobosan baru yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kota Singkawang, khususnya bagi pekerja dengan tingkat risiko kerja yang tinggi.

“Melalui program ini akhirnya mereka bisa terlindungi dan bisa bekerja dengan nyaman tanpa memikirkan resiko,” katanya.

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial tersebut, para pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitas kerja dengan lebih tenang, aman, dan produktif. Siti Kodam juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya bersifat sementara, karena Pemkot Singkawang telah berkomitmen untuk melanjutkannya pada 2026 mendatang.

Adapun pekerja yang masuk dalam cakupan program ini merupakan mereka yang bekerja di sektor informal dengan penghasilan yang tidak tetap. Kelompok ini dinilai paling rentan karena tidak memiliki kepastian pendapatan dan perlindungan kerja sebagaimana pekerja formal.

“Jadi bukan pekerja penerima upah. Seperti pedagang kecil, nelayan, petani dan ojek online, meskipun nilainya tidak terlalu besar yaitu Rp16.800 per orang dan per bulan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Suhuri Ali, menilai program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Singkawang tersebut sebagai langkah strategis dan sangat positif dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan serta pekerja sawit bukan penerima upah, khususnya dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkot Singkawang karena melalui program ini tentunya akan menambah jumlah peserta jaminan perlndungan sosial khususnya di Kota Singkawang,” katanya.


Berita Sebelumnya
Pengembangan Inovasi Dorong Daya Saing Produk Hilir Berbasis Sawit

Pengembangan Inovasi Dorong Daya Saing Produk Hilir Berbasis Sawit

Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo menyebut pentingnya pengembangan inovasi yang relevan bagi perusahaan agar bisa mendorong daya saing produk-produk hilir berbasis kelapa sawit serta komoditas perkebunan.

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *