KONSULTASI
Logo

Penyelesaian Tata Kelola Sawit Indonesia Harus Dilakukan Secara Bersama-sama Lewat Badan Sawit Nasional

3 November 2025
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Penyelesaian Tata Kelola Sawit Indonesia Harus Dilakukan Secara Bersama-sama Lewat Badan Sawit Nasional
HOT NEWS

sawitsetara.co – JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy menekankan pentingnya penyelesaian tata kelola sawit nasional secara bersama-sama.

“Penguatan tata kelola sawit merupakan bagian penting dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional ke depan,” ujarnya di Gedung Ombudsman RI, Senin (3/11/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam peluncuran buku “Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan” karya Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.

Sawit Setara Default Ad Banner

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan kelapa sawit sebagai komoditas strategis nasional. Hal ini disebabkan perannya yang krusial dalam menopang perekonomian, membuka lapangan kerja, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Oleh karena itu, tata kelola sawit yang baik menjadi fondasi utama untuk mewujudkan bioekonomi berkelanjutan, sesuai target dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Kajian Ombudsman merekomendasikan pembentukan Badan Sawit Nasional. Badan ini akan menjadi otoritas tunggal di bawah Presiden, mengintegrasikan peran 15 kementerian/lembaga, 23 pemerintah provinsi, dan ratusan pemerintah kabupaten/kota.

Sawit Setara Default Ad Banner

Lembaga ini diharapkan dapat menyatukan kebijakan dan memperkuat peran Satuan Tugas Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas PKH memiliki mandat untuk menata lebih dari 2,3 juta hektare lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Sorotan dalam Buku “Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan”

Adapun Buku tersebut mengulas hasil kajian mendalam Ombudsman tentang berbagai masalah dalam tata kelola industri sawit. Isu-isu yang dibahas meliputi tumpang tindih lahan, kompleksitas perizinan, konflik agraria, dan lemahnya kemitraan antara perusahaan dan petani.

Rachmat Pambudy menekankan relevansi strategis buku ini dalam mendukung agenda Transformasi Ekonomi yang tertuang dalam RPJPN 2025–2045.

Sawit Setara Default Ad Banner

“Peluncuran buku ‘Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan,’ diharapkan muncul refleksi penting bahwa tata kelola sawit yang kuat merupakan kunci keberhasilan transformasi ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan sebagaimana diarahkan dalam RPJPN 2025–2045,” ungkap Kepala Bappenas.

Pihaknya menambahkan, buku ini juga diharapkan menjadi masukan berharga bagi berbagai pihak dalam memperkuat kebijakan dan kelembagaan sawit nasional, sekaligus mendorong kolaborasi menuju pengelolaan sawit yang bersih, berdaya saing, dan berkelanjutan.


Berita Sebelumnya
November 2025: Harga Referensi CPO Naik Tipis

November 2025: Harga Referensi CPO Naik Tipis

Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode November 2025 adalah sebesar USD963,75/MT.

2 November 2025 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *