KONSULTASI
Logo

Permentan Nomor 33 Tahun 2025: Perkuat Sertifikasi, Transparansi Data, dan Insentif Nyata bagi Pekebun

29 November 2025
AuthorIbnu
EditorIbnu
Permentan Nomor 33 Tahun 2025: Perkuat Sertifikasi, Transparansi Data, dan Insentif Nyata bagi Pekebun
HOT NEWS

sawitstetara.co - JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) sebagai bagian dari komitmen nasional dalam memperkuat tata kelola sektor kelapa sawit yang berkelanjutan dan berdaya saing global.

Kuntoro Boga Andri, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian menyampaikan bahwa regulasi ini menegaskan pemberlakuan sertifikasi ISPO secara wajib bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, termasuk perusahaan dan pekebun rakyat dan merupakan langkah penguatan hilirisasi serta pengamanan posisi sawit nasional di pasar internasional.

“ISPO bukan sekadar sertifikasi administratif. Regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memastikan pengelolaan perkebunan sawit yang memenuhi prinsip keberlanjutan, legalitas, dan transparansi. Dengan regulasi ini, pemerintah memastikan penerapan standar yang adil, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pekebun,” ungkap Boga, kepada sawitsetara.co, Sabtu (29/11/2025).


natal dpp

Sebagai bentuk keberpihakan kepada petani, pemerintah menetapkan masa transisi penerapan selama empat tahun serta akan memfasilitasi sertifikasi ISPO bagi pekebun. Pemerintah juga menyediakan pendampingan teknis, penguatan kelembagaan pekebun, dan dukungan dalam pemenuhan persyaratan administratif serta teknis sertifikasi.

Selain itu, pemerintah akan mengoperasionalkan Sistem Informasi Sertifikasi ISPO sebagai platform digital nasional.

Sehingga, lanjut Boga, dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit dapat mengambil langkah proaktif dalam memenuhi kewajiban sertifikasi serta berperan aktif dalam mendorong praktik perkebunan yang bertanggung jawab.


natal dpp

“Indonesia berkomitmen untuk menjadi produsen minyak sawit berkelanjutan kelas dunia. Peraturan ini tidak hanya memperkuat posisi Indonesia di pasar global, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan petani dan pelaku sawit nasional,” pungkas Boga.



natal dpp


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *