
sawitsetara.co - Bangka - Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) kini menjadi salah satu kebutuhan mendesak bagi petani sawit rakyat. Dokumen ini bukan sekadar selembar kertas, tapi menjadi bukti legal sekaligus pintu akses menuju berbagai program bantuan pemerintah dan peningkatan kesejahteraan petani.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Bangka, Jamaludin, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam membantu petani memperoleh STDB. Pasalnya, proses penerbitan dokumen tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota melalui instansi teknis terkait.

“Kami harap pemerintah daerah bisa turun tangan membantu petani sawit rakyat untuk memiliki STDB. Banyak sekali manfaatnya, baik untuk petani maupun daerah,” ujar Jamaludin, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya memiliki sumber pendanaan yang bisa digunakan untuk mempercepat penerbitan STDB, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Dana ini berasal dari pungutan ekspor sawit yang sejatinya merupakan hasil keringat petani sendiri.

“DBH sawit itu uang petani juga. Jadi wajar kalau pemerintah daerah membantu mengurus STDB. Toh manfaatnya juga akan kembali lagi ke daerah,” jelasnya.
Salah satu manfaat besar yang bisa dirasakan pemerintah daerah adalah meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan adanya data STDB, pemerintah bisa memiliki basis data yang lebih akurat untuk penarikan pajak lahan perkebunan.
“Kalau lahan sudah terdaftar lewat STDB, otomatis pendataan pajak jadi lebih mudah. Itu bisa menambah penerimaan daerah,” tambahnya.
Bagi petani sendiri, keberadaan STDB membuka banyak peluang. Melalui kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), maupun koperasi, petani yang memiliki STDB akan lebih mudah mendapatkan bantuan pemerintah seperti pupuk, alat pertanian, hingga perbaikan akses jalan usaha tani.

“Kalau sudah punya STDB, petani bisa mengajukan bantuan sarana dan prasarana seperti mobil truk, jalan produksi, atau pupuk. Jadi dampaknya sangat nyata,” ujar Jamaludin.
Ia berharap pemerintah daerah ke depan dapat membuat program khusus untuk mempermudah proses penerbitan STDB, misalnya melalui layanan jemput bola atau digitalisasi perizinan.
“Kalau petani merasa diperhatikan, pasti mereka juga lebih taat pajak. Ada timbal balik yang positif di situ,” tutupnya.
Dengan begitu, legalisasi lahan bukan lagi beban bagi petani, melainkan langkah nyata menuju perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *