KONSULTASI
Logo

PN Rangkasbitung Tolak Eksepsi PTPN, Gugatan APKASINDO soal Selisih Timbangan TBS Resmi Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

11 Desember 2025
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
PN Rangkasbitung Tolak Eksepsi PTPN, Gugatan APKASINDO soal Selisih Timbangan TBS Resmi Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara
HOT NEWS

sawitsetara.co - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung kembali menggelar sidang lanjutan perkara Gugatan Perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) sebagai penggugat melawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya sebagai tergugat. Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan sela itu, majelis hakim secara tegas menolak seluruh eksepsi kewenangan relatif yang diajukan pihak PTPN.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, PN Rangkasbitung menegaskan dirinya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, sehingga gugatan APKASINDO resmi melanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kasus ini berawal dari dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) milik petani yang memasok ke PKS Kertajaya. Dugaan selisih timbangan tersebut ditemukan melalui uji tera resmi yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan dianggap menyebabkan kerugian signifikan bagi para petani sawit.

Sawit Setara Default Ad Banner

Pada persidangan sebelumnya, Ketua APKASINDO H. Wawan hadir langsung bersama tim kuasa hukum dari Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta, yakni Mp. Nainggolan, SH., MH., Kombes Pol (Purn) Parulian Simamora, SH., MH., dan Yandi Daryandi, SH., MH. Kehadiran tim hukum tersebut menunjukkan keseriusan APKASINDO dalam memperjuangkan hak para petani yang diduga dirugikan akibat praktik timbangan yang tidak sesuai.

Majelis hakim, setelah membacakan putusan sela, menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi serta pengajuan alat bukti dari masing-masing pihak.

Ketua APKASINDO, H. Wawan, menyambut positif putusan sela tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut memperjelas posisi hukum petani dalam mencari keadilan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan sela ini. Penolakan eksepsi PTPN memperjelas bahwa perjuangan petani sawit memiliki dasar hukum kuat. Hak-hak petani harus dipulihkan, dan kerugian akibat selisih timbangan harus dipertanggungjawabkan. Kami siap melanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.

Kuasa hukum APKASINDO, Mp. Nainggolan, SH., MH., menegaskan bahwa putusan sela ini menjadi bukti kuatnya posisi hukum petani.


Sawit Setara Default Ad Banner

“Putusan ini menunjukkan posisi hukum petani sangat kuat. Kami akan membuktikan di persidangan bahwa kerugian petani nyata dan dilakukan secara sistematis. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yandi Daryandi, SH., MH., memastikan kesiapan untuk memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Perkara ini kini masuk ke inti gugatan. Kami siap menghadirkan saksi dan bukti yang memperkuat dugaan perbuatan melawan hukum. Keadilan untuk petani adalah harga mati,” ungkapnya.

Dukungan juga datang dari Konsorsium Lembaga Lebak yang sejak awal ikut mengawal proses hukum kasus dugaan selisih timbangan ini.

“Konsorsium Lembaga Lebak berada di garis depan mendukung petani. Putusan sela ini adalah kemenangan awal. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga PTPN mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami petani sawit,” tegas perwakilannya.

Dengan putusan sela ini, gugatan APKASINDO telah resmi memasuki tahap inti. Sidang berikutnya diprediksi menjadi momentum penting untuk membuktikan dugaan adanya selisih timbangan TBS yang merugikan petani sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak tergugat.


Berita Sebelumnya
GAPKI Soroti Lambatnya PSR dan Dampak Kebijakan B50 terhadap Ekspor maupun Harga Minyak Goreng

GAPKI Soroti Lambatnya PSR dan Dampak Kebijakan B50 terhadap Ekspor maupun Harga Minyak Goreng

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menyampaikan pandangannya terkait sejumlah isu krusial dalam industri kelapa sawit. Mulai dari lambatnya peremajaan sawit rakyat (PSR) hingga potensi dampak kebijakan B50 terhadap ekspor dan harga minyak goreng dalam negeri.

| Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *