
sawitsetara.co – PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky R Badjuri, memaparkan bahwa realisasi kebun plasma di provinsi tersebut pada periode 2021–2025 baru terealisasi 52,66 persen dari target 100 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 47 persen kewajiban plasma yang belum ditunaikan perusahaan.
“Capaian tertinggi terdapat di wilayah Timur (76 persen), disusul wilayah Barat (61,03 persen), dan wilayah Tengah (45,95 persen). Perbedaan capaian antarwilayah dipengaruhi oleh jumlah perusahaan dan luas izin operasional,” jelas Rizky dalam Rapat Sinkronisasi dan Evaluasi Data Plasma, CSR, Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, dan Alat Berat di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Palangka Raya, Senin (10/11/2025).
Dilansir dari Kompas, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng, Herson B Aden, menyatakan bahwa pemenuhan kewajiban kebun sawit rakyat atau plasma 20 persen menjadi isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Karena plasma 20 persen itu merupakan wujud nyata kemitraan berkeadilan dan harus direalisasikan secara penuh, transparan, serta berkelanjutan agar masyarakat sekitar kebun turut merasakan manfaat ekonomi secara langsung dari kehadiran perusahaan,” tutur Herson.
Ia menegaskan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit masih menjadi salah satu penopang ekonomi terbesar Kalteng, sehingga upaya penyelesaian plasma memiliki arti penting bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Kita perlu memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit, agar pelaksanaan usaha perkebunan dapat berjalan secara berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan,” tambahnya.
Persoalan realisasi plasma sawit di Kalteng kembali mencuat karena hingga kini sekitar 47 persen kebun sawit milik perusahaan belum merealisasikan kebun rakyat sebagaimana yang diwajibkan dalam aturan perkebunan.
Salah satu hambatan terbesar, menurut pemerintah daerah, adalah masih banyaknya perusahaan yang menghindari kewajiban tersebut, sehingga pelaksanaan plasma kerap tersendat.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S Ampung, menegaskan bahwa perusahaan sawit wajib menyiapkan kebun plasma minimal 20 persen dari total luasan kebun inti yang mereka kelola.
“Ini penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kebun. Jangan sampai perusahaannya sejahtera, tetapi masyarakat di sekitarnya tidak. Itu akan menciptakan ketimpangan ekonomi, dan ketika ini terjadi, maka konflik masyarakat dengan perusahaan rentan pecah,” ujarnya di Kantor Bapperida Kalteng, Palangka Raya, Kamis (13/11/2025).

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini realisasi plasma masih bermasalah karena sejumlah perusahaan tidak menaati ketentuan yang berlaku.
Leonard bahkan secara terbuka meminta media untuk ikut mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma tersebut.
“Wartawan bisa jadikan (berita) headline kalau masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak merealisasikan plasma 20 persen. Harus berani, ayo kita kolaborasi untuk soroti bersama,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, telah memberikan peringatan keras kepada perusahaan sawit terkait kewajiban plasma. Dalam sejumlah kesempatan, baik dalam rapat resmi maupun diskusi terbuka, Gubernur disebut kerap menegur langsung perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban plasma 20 persen tersebut.
“Kita harus dorong para investor ini untuk merealisasikan plasma. Kita sadarkan mereka bahwa sebenarnya itu melanggar aturan. Harus berani diberitakan kalau perusahaan ini melanggar, harus sama-sama kita ekspos. Ini untuk masyarakat kita juga,” pungkas Leonard.



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *