
sawitsetara.co - Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyoroti 20 perusahaan sawit yang terbukti menerobos kawasan hutan dan mengingkari kewajiban kepada negara. Akibat pelanggaran tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif dengan nilai yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,34 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo usai menyaksikan langsung penyerahan uang hasil denda pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
“Bayangkan, ada 20 perusahaan yang ingkar. Tidak mau memenuhi kewajiban mereka, padahal kewajiban itu bisa menyelamatkan hidup 100 ribu saudara-saudara kita,” ujar Prabowo dengan nada tegas.
Tak hanya dari sektor kehutanan, Prabowo mengungkapkan bahwa total dana yang berhasil diamankan Kejaksaan RI kali ini mencapai Rp 6,62 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 4,28 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Menurut Prabowo, nilai tersebut bukan angka kecil. Dana Rp 6 triliun saja, kata dia, dapat membawa dampak besar bagi kepentingan publik, mulai dari pendidikan hingga penanganan bencana.
“Dengan enam triliun rupiah, kita bisa merenovasi sekitar 6.000 sekolah. Atau membangun 100.000 unit hunian tetap bagi para korban bencana di Sumatra,” jelasnya.
Presiden menegaskan bahwa capaian ini bukanlah titik akhir, melainkan awal dari penegakan hukum yang lebih masif. Ia meyakini, jika langkah serupa terus dilakukan, negara akan memiliki ruang fiskal yang jauh lebih besar untuk membangun fasilitas publik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Dan ini baru ujungnya, saudara-saudara. Sejak saya dilantik, saya sudah mengajak bangsa Indonesia untuk berani. Berani menghadapi kekurangan, berani menghadapi kenyataan walaupun pahit, demi kita bisa bertahan dan survive sebagai bangsa,” tegas Prabowo.
Langkah penindakan terhadap perusahaan sawit yang melanggar kawasan hutan ini menjadi sinyal kuat pemerintahan Prabowo bahwa pelanggaran sumber daya alam tidak lagi ditoleransi, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menyelamatkan keuangan publik dan memperkuat keadilan pengelolaan sumber daya alam.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *