
sawitsetara.co - Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti dugaan praktik under invoicing dalam ekspor komoditas kelapa sawit. Praktik pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya itu disebut berpotensi membuat Indonesia kehilangan devisa dalam jumlah sangat besar selama bertahun-tahun.
Prabowo mengungkap adanya perbedaan mencolok antara nilai komoditas sawit yang dilaporkan saat keluar dari Indonesia dengan harga jual di pasar internasional. Menurutnya, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang keluar dari Indonesia dilaporkan berada di kisaran Rp15.000 per kilogram, sementara harga di pasar Rotterdam, Belanda, dapat mencapai sekitar Rp27.000 per kilogram.
“Sebelumnya minyak mentah sawit Indonesia dijual di pelabuhan Indonesia, dijual sekitar Rp15.000 per kilogram sementara harga di bursa Rotterdam Belanda harganya Rp27.000 per kilogram padahal satu hektare di Belanda tidak ada kebun kelapa sawit,” ungkap Prabowo di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menilai selisih harga tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola perdagangan komoditas strategis Indonesia. Jika perbedaan nilai tersebut benar-benar terjadi dalam skala besar dan berlangsung dalam waktu lama, potensi penerimaan negara yang hilang juga tidak kecil.
“Artinya kita hilang 50% nilai komoditas kita,” tegasnya.
Sorotan tersebut menjadi semakin penting mengingat kelapa sawit merupakan salah satu komoditas ekspor utama Indonesia. Besarnya volume perdagangan sawit membuat setiap perbedaan nilai transaksi, menurut pemerintah, dapat berdampak signifikan terhadap penerimaan devisa nasional.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah kini menyiapkan mekanisme tata kelola ekspor melalui sistem satu pintu. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), entitas di bawah Danantara yang akan berperan dalam pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas strategis Indonesia.
“Karena itu pada tanggal 20 Mei 2026 Hari Kebangkitan Nasional kita di aula terhormat ini di hadapan majelis terhormat ini saya telah umumkan pembentukan PT DSI ini sebagai pintu tunggal processing ekspor komoditas milik Indonesia,” kata Prabowo.
Dengan skema tersebut, pemerintah ingin memastikan transaksi ekspor komoditas strategis tercatat secara lebih transparan, sehingga nilai barang yang keluar dari Indonesia dapat terpantau dan dibandingkan dengan harga pasar internasional.
Bagi industri sawit, kebijakan tersebut berpotensi menjadi babak baru dalam tata kelola ekspor. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan devisa hasil ekspor benar-benar mencerminkan nilai ekonomi komoditas Indonesia. Di sisi lain, pelaku usaha membutuhkan kepastian bahwa sistem baru tersebut mampu menciptakan transparansi tanpa menghambat kelancaran perdagangan.
Pernyataan terbaru Prabowo ini sekaligus kembali menempatkan isu under invoicing sawit sebagai perhatian serius pemerintah. Jika dugaan tersebut dapat dibuktikan dan celah perdagangan berhasil ditutup, nilai ekonomi yang selama ini berpotensi “bocor” di luar negeri diharapkan dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat Indonesia.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *