
sawitsetara.co - JAKARTA — Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1986 tentang Pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang semula menjanjikan 80 persen lahan untuk petani dan 20 persen untuk perusahaan kini tinggal arsip sejarah. Dalam praktik hampir empat dekade kemudian, proporsi itu justru berbalik arah.
Pakar ekonomi pertanian Indonesia, Prof. Agus Pakpahan, menilai distorsi tersebut bukan sekadar penyimpangan teknis kebijakan, melainkan kegagalan struktural negara dalam menepati janji pembangunan kepada rakyat kecil.
“Yang kita saksikan hari ini adalah ironi sejarah. Janji 80 persen untuk rakyat berubah menjadi 20 persen—bahkan di beberapa lokasi lebih kecil dari itu,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Agus, Inpres No. 1 Tahun 1986 lahir dengan semangat keberpihakan yang jelas. Perusahaan ditempatkan sebagai pembina, sementara petani plasma adalah subjek utama pembangunan. Rasio 80:20 bukan angka administratif, melainkan “matematika keadilan” yang dimaksudkan agar petani memiliki skala ekonomi yang layak.
“Filosofi awalnya jelas: perusahaan adalah kakak yang membimbing, bukan penguasa. Plasma adalah inti kehidupan ekonomi desa, bukan pelengkap,” ujarnya.
Distorsi Bertahap Sejak 1990-an
Agus memetakan perubahan itu berlangsung bertahap sejak awal 1990-an. Atas nama efisiensi, konsolidasi, dan kepastian investasi, rasio kemitraan mulai bergeser dari 70:30 menjadi 60:40, lalu 50:50. Pada fase ini, peran perusahaan perlahan berubah dari pembina menjadi pengendali.
Memasuki era 2000-an, modernisasi dan digitalisasi justru memperdalam ketimpangan. Data produksi petani mengalir ke server perusahaan, algoritma menentukan harga secara sepihak, dan akses pasar dikendalikan oleh platform milik korporasi besar.
“Petani tidak lagi mitra, melainkan pengguna platform. Kedaulatan ekonomi berubah menjadi hubungan sewa,” kata Agus.
Pada periode 2010 hingga 2024, rasio lahan kian timpang—30:70, lalu 20:80, bahkan 15:85 di sejumlah wilayah. Inpres 1/1986, menurut Agus, berubah dari instrumen keadilan menjadi dokumen ironi.

Latifundia Digital dan Peón Abad ke-21
Agus membandingkan situasi ini dengan pengalaman Amerika Latin pada abad ke-16. Jika sistem encomienda dulu mengikat masyarakat adat melalui “perlindungan” semu, maka Indonesia kini melahirkan apa yang ia sebut latifundia 4.0.
“Perbedaannya hanya alat. Amerika Latin memakai pedang dan salib. Kita memakai kontrak dan algoritma,” ujarnya.
Petani modern, kata Agus, bukan lagi terikat secara fisik pada tanah, melainkan pada data yang mereka hasilkan namun tidak mereka miliki. Dengan kepemilikan lahan rata-rata dua hektar—di bawah skala ekonomi layak—petani kehilangan kendali atas harga, pasar, dan informasi.
Ia menyebut kondisi ini sebagai peón digital: bentuk baru ketergantungan yang sah secara hukum, canggih secara teknologi, namun sama timpangnya secara moral.
Gaslighting Institusional
Agus juga menyoroti apa yang ia sebut sebagai gaslighting institusional—distorsi kolektif yang membuat publik lupa pada janji awal PIR. Dimulai dari pengaburan sejarah (“memang selalu 50:50”), penyempitan makna kemitraan, hingga klaim bahwa sistem yang ada adalah “yang terbaik bagi petani”.
Perubahan bahasa menjadi indikator paling nyata. Dari “petani sebagai subjek pembangunan” pada 1986, bergeser menjadi “mitra produksi” pada 2000, hingga kini “penyedia bahan baku”. “Setiap perubahan istilah adalah degradasi status,” kata Agus.

CGUN dan Upaya Penebusan
Sebagai jalan keluar, Agus mengusulkan Cooperative Grant University Network (CGUN)—sebuah jaringan pendidikan dan riset koperasi yang dirancang untuk menebus pengkhianatan terhadap semangat Inpres 1/1986 di era digital.
CGUN dirancang bukan sekadar kampus, melainkan infrastruktur kedaulatan data petani. Di dalamnya terdapat arsip digital Inpres 1986, sekolah data untuk petani, laboratorium kontrak adil, hingga pabrik kecerdasan buatan berbasis koperasi.
“Ini bukan nostalgia. Ini revolusi kelembagaan,” ujarnya.
Dalam skema baru yang ditawarkan, rasio 80:20 dimaknai ulang secara digital: 80 persen kepemilikan data, saham pengolahan, akses pasar, dan hak suara berada di tangan petani. Perusahaan tetap berperan, namun sebagai mitra minoritas dengan fungsi riset dan jasa terverifikasi.
Roadmap 2026–2030
Agus mengusulkan roadmap restorasi yang dimulai dengan pengakuan negara pada 2026 atas penyimpangan kebijakan, dilanjutkan proyek percontohan dan peluncuran CGUN pada 2027, transformasi nasional pada 2028–2029, hingga penguatan rasio 80:20 sebagai hukum positif pada 2030.
Dampaknya, menurut perhitungannya, bukan hanya peningkatan pendapatan petani hingga lima kali lipat, tetapi juga penurunan ketimpangan sosial, kemandirian teknologi, dan restorasi martabat petani.
Bagi Agus, Inpres 1/1986 kini menjadi cermin karakter bangsa. “Ini ujian integritas nasional. Apakah kita bangsa yang menepati janji, atau bangsa yang mudah melupakannya,” katanya. Ia menegaskan, petani tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya menuntut apa yang telah dijanjikan negara hampir 40 tahun lalu.
“Pada akhirnya, 80 persen itu bukan sekadar angka. Ia adalah ukuran keadilan, martabat, dan integritas kita sebagai bangsa,” ujar Agus.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *