KONSULTASI
Logo

Prof Agus Pakpahan: Sawit Harus Dihitung dengan Timbangan yang Tepat

22 Januari 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Prof Agus Pakpahan: Sawit Harus Dihitung dengan Timbangan yang Tepat
HOT NEWS

sawitsetara.co - JAKARTA – Ketimpangan struktural dalam industri kelapa sawit Indonesia kembali disorot. Pakar ekonomi pertanian Indonesia, Prof. Agus Pakpahan, menilai selama ini relasi antara petani sawit dan pabrik kelapa sawit dibangun di atas perhitungan yang tidak proporsional.

Akibatnya, petani—sebagai pemilik aset produksi terbesar—justru berada pada posisi paling lemah dalam penentuan nilai tambah.

Dalam tulisannya bertajuk Sang Sawit: Menghitung Kembali dengan Timbangan yang Tepat, edisi Kamis (22/1/2026), Prof. Agus memulai analisisnya dengan menengok praktik di Thailand. Negara tersebut, menurut dia, membangun industri gulanya dengan pendekatan berbasis hitungan aset yang jujur.

Pemerintah Thailand, kata Prof. Agus , membandingkan nilai 11.000 hektar kebun tebu rakyat dengan nilai sebuah pabrik gula berkapasitas 10.000 ton cane per day (TCD). Hasil perbandingan menunjukkan rasio 2,5 banding 1.

Dari rasio itu lahir Sugar Act yang mengatur pembagian hasil 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk pabrik. Skema tersebut, menurut Prof. Agus , menjadi fondasi transformasi Thailand dari pemain kecil menjadi pengekspor gula terbesar kedua dunia.

Sawit Setara Default Ad Banner

Prof. Agus kemudian membawa logika yang sama ke konteks Indonesia. Ia mengajak menghitung ulang relasi antara kebun sawit rakyat dan pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kapasitas 40 ton TBS per jam. Pabrik sebesar itu, menurut dia, membutuhkan pasokan dari sekitar 14.000 hektar kebun sawit.

Dalam perhitungan awal, Prof. Agus sempat menggunakan asumsi nilai kebun Rp 1,2 miliar per hektar, sehingga total nilainya mencapai Rp 16,8 triliun. Namun setelah koreksi berdasarkan harga pasar yang lebih realistis, ia menggunakan angka Rp 500 juta per hektar untuk kebun sawit produktif usia optimal, lengkap dengan infrastruktur dasar dan lokasi wajar.

Dengan asumsi tersebut, nilai 14.000 hektar kebun sawit mencapai Rp 7 triliun. Sementara itu, investasi untuk membangun PKS 40 ton per jam beserta infrastruktur pendukungnya tetap berada di kisaran Rp 300 miliar.

Perbandingan itu menghasilkan rasio yang sangat timpang. Nilai kebun sawit mencapai 95,9 persen dari total aset produksi, sementara pabrik hanya 4,1 persen. Rasio kontribusinya mencapai 23 banding 1. Menurut Prof. Agus , meski angka mutlaknya berubah, esensi persoalannya tetap sama.

“Mereka yang menyumbang 95,9 persen aset produksi masih menjadi pihak yang paling rentan dalam penentuan harga, padahal merekalah yang menanggung risiko selama 25 tahun, dari pembibitan hingga replanting,” tulisnya.

Sawit Setara Default Ad Banner

Ia menekankan bahwa prinsip keadilan tidak bergantung pada angka absolut, melainkan pada proporsi dan kontribusi. Jika Thailand dengan rasio 2,5 banding 1 menghasilkan formula bagi hasil 70:30, maka Indonesia—dengan rasio 23 banding 1—semestinya memiliki skema yang jauh lebih berpihak pada petani.

Prof. Agus menyebut pembagian hasil yang proporsional secara ekonomi seharusnya berada pada kisaran 85 hingga 90 persen untuk petani, dan 10 hingga 15 persen untuk pabrik. Alasannya, pabrik hanya menanggung risiko jangka pendek yang relatif bisa dikelola, seperti kerusakan mesin atau fluktuasi harga yang dapat di-hedging, sementara petani menanggung risiko alam dan pasar dalam siklus panjang.

Ia lalu memaparkan dampak konkret dari ketimpangan tersebut. Dengan asumsi harga CPO Rp 13,9 juta per ton dan rendemen 21 persen, satu ton TBS menghasilkan CPO senilai sekitar Rp 2,93 juta. Dalam sistem saat ini, petani hanya menerima sekitar 13,5 persen, atau sekitar Rp 395 ribu per ton TBS.

Jika skema bagi hasil diubah menjadi 85:15, petani akan menerima sekitar Rp 2,34 juta per ton TBS, atau meningkat 492 persen dibanding sistem lama.

Pada skala nasional, dampaknya dinilai sangat besar. Dengan sekitar 6 juta hektar kebun sawit rakyat, koreksi sistemik ini diperkirakan akan mengalirkan tambahan Rp 210 triliun per tahun ke pedesaan. Rata-rata setiap keluarga petani sawit akan memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp 80 juta per tahun.

Sawit Setara Default Ad Banner

Namun Prof. Agus juga menyiapkan skenario lain jika reformasi kemitraan tidak terjadi. Ia menyebut kemungkinan otonomi petani melalui koperasi sebagai jalan keluar. Dalam simulasi yang ia buat, pembangunan PKS 40 ton per jam senilai Rp 300 miliar dapat dilakukan oleh koperasi beranggotakan 5.000 petani, dengan kontribusi sekitar Rp 60 juta per anggota yang dapat dicicil dari hasil panen.

Jika pabrik dimiliki petani, perhitungan ekonomi berubah drastis. Dari nilai CPO Rp 2,93 juta per ton TBS, setelah dikurangi biaya operasional dan transportasi, petani dapat menerima sekitar Rp 2,53 juta per ton. Angka ini berarti kenaikan sekitar 640 persen dibanding sistem lama. Dalam beberapa tahun, keuntungan kolektif bahkan dinilai cukup untuk melunasi investasi pabrik.

Menurut Prof. Agus , koreksi nilai aset dari Rp 16,8 triliun menjadi Rp 7 triliun tidak melemahkan argumen dasarnya. Sebaliknya, angka yang lebih realistis justru memperkuat analisis karena semakin sulit dibantah secara ekonomi.

Ia menyimpulkan bahwa industri sawit Indonesia dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, mempertahankan sistem lama, di mana pemilik 4,1 persen aset mengontrol distribusi nilai dari pemilik 95,9 persen aset. Kedua, membangun sistem baru berbasis keadilan proporsional, baik melalui reformasi kemitraan yang diatur negara maupun melalui penguatan koperasi petani.

Bagi Prof. Agus , sawit bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan aset sosial. Setiap tandan buah segar yang matang, menurut dia, seharusnya membawa kematangan kesejahteraan bagi mereka yang menanamnya.

“Nilai 95,9 persen berhak atas porsi yang sesuai,” tulisnya, menutup analisis.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *