
sawitsetara.co – JAKARTA — Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaannya. Persoalan legalitas lahan, kelembagaan pekebun, akses permodalan, hingga produktivitas menjadi faktor yang perlu diselesaikan untuk mempercepat peremajaan perkebunan rakyat.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Heru Tri Widiarto, S.Si., M.Sc., dalam sesi diskusi Resolusi Hulu dan Hilir pada Pertemuan Nasional Petani Kelapa Sawit Indonesia (Penas) III APKASINDO di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Dalam materi bertajuk “Peremajaan Sawit Rakyat dan Tantangan dalam Bingkai Periode 2017–2025”, Heru memaparkan kondisi perkebunan kelapa sawit nasional sekaligus sejumlah persoalan yang memengaruhi pelaksanaan program PSR.
Data Ditjen Perkebunan menunjukkan luas perkebunan kelapa sawit rakyat mencapai sekitar 6,9 juta hektare atau 41 persen dari total luas perkebunan sawit nasional. Besarnya kontribusi tersebut menempatkan pekebun rakyat sebagai bagian penting dalam keberlanjutan industri sawit Indonesia.
“Namun, kondisi kebun rakyat masih menghadapi persoalan produktivitas. Sebagian tanaman telah berumur tua dan tidak lagi menghasilkan secara optimal. Di sisi lain, lebih dari 60 persen petani rakyat masih menggunakan benih yang tidak bersertifikat atau ilegal,” kata Heru.
Kondisi tersebut berdampak terhadap produktivitas kebun dan kemampuan petani meningkatkan pendapatan. Peremajaan menjadi salah satu langkah untuk mengganti tanaman tua dengan tanaman baru yang memiliki potensi produksi lebih baik.
Dalam paparannya, Ditjenbun juga menampilkan perkembangan pelaksanaan PSR. Hingga pembaruan data 23 Oktober 2026, luas lahan yang telah memperoleh rekomendasi teknis mencapai 448.001 hektare. Sementara itu, realisasi tahapan tumbang dan pencacahan tanaman atau chipping mencapai 341.247 hektare, sedangkan luas tanam tercatat 320.839 hektare.
Data tersebut menunjukkan masih terdapat selisih antara lahan yang telah memperoleh rekomendasi teknis dan lahan yang masuk tahap penanaman. Artinya, percepatan PSR tidak hanya berkaitan dengan penerbitan rekomendasi, tetapi juga penyelesaian tahapan pelaksanaan di lapangan.
Produktivitas dan Pendanaan Jadi Perhatian
Pemerintah menempatkan PSR sebagai salah satu kebijakan untuk memperbaiki produktivitas perkebunan rakyat. Program ini ditujukan untuk mengganti tanaman yang sudah tidak produktif sekaligus menjaga keberlanjutan luas perkebunan kelapa sawit.
Dukungan pendanaan PSR juga mengalami perubahan. Dalam materi Ditjenbun, bantuan peremajaan yang sebelumnya sebesar Rp30 juta per hektare pada periode 2020 hingga Agustus 2024 meningkat menjadi Rp60 juta per hektare sejak September 2024.
Peningkatan dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pekebun memenuhi kebutuhan biaya peremajaan. Namun, keberhasilan program tetap bergantung pada kesiapan lahan, kelengkapan dokumen, kelembagaan petani, dan kemampuan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan.
“Selain pendanaan, tantangan lain muncul dari kondisi kebun yang tidak berada dalam satu hamparan. Penerapan praktik budidaya yang baik atau Good Agricultural Practices (GAP) juga belum optimal. Mekanisasi pengelolaan kebun masih terbatas, sementara kemampuan sumber daya manusia pekebun dan kelembagaannya perlu ditingkatkan,” katanya.
Persoalan rantai pasok turut memengaruhi produktivitas dan efisiensi usaha. Rantai pemasaran yang panjang serta rendemen TBS yang masih rendah menjadi bagian dari tantangan perkebunan sawit nasional.
Ditjenbun juga menyoroti pemanfaatan produk samping kelapa sawit dan pengolahan limbah yang belum optimal. Padahal, potensi tersebut dapat dikembangkan untuk menghasilkan nilai tambah dan mendukung kebutuhan energi berbasis bioenergi.
PSR Tidak Cukup Mengganti Tanaman
Dalam materi penutupnya, Ditjenbun menekankan bahwa PSR bukan sekadar program mengganti tanaman tua. Program ini merupakan investasi strategis untuk meningkatkan produktivitas, kesejahteraan pekebun, dan keberlanjutan industri sawit nasional.
Keberhasilan PSR membutuhkan tiga komitmen utama, yakni tata kelola, kolaborasi, dan produktivitas. Tata kelola diperlukan agar proses berjalan mudah dan akuntabel. Kolaborasi dibutuhkan untuk menyatukan peran seluruh pihak, sedangkan produktivitas menjadi ukuran manfaat nyata bagi pekebun.
Penyelesaian tantangan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendanaan, perusahaan mitra, serta organisasi petani.
Bagi APKASINDO, pembahasan PSR dalam Penas III menjadi bagian penting dalam menghimpun persoalan pekebun dari berbagai daerah. Percepatan peremajaan perlu berjalan beriringan dengan kepastian legalitas lahan, penguatan kelembagaan, dan pendampingan agar tanaman yang diremajakan mampu menghasilkan produktivitas lebih tinggi.
Penas III APKASINDO mengusung tema “Penguatan Petani Kelapa Sawit dan Sinergitas Hilir Kunci Kedaulatan Energi Indonesia”. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi petani dan pemangku kepentingan untuk membahas arah kebijakan perkebunan rakyat sekaligus memperkuat posisi pekebun dalam industri sawit nasional.
Tags:


Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *