KONSULTASI
Logo

Puluhan Ribu Pekerja Sawit Bangka Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Apkasindo Desak Pemerintah Perluas Perlindungan Sosial

23 Oktober 2025
AuthorDwi Fatimah
EditorDwi Fatimah
Puluhan Ribu Pekerja Sawit Bangka Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Apkasindo Desak Pemerintah Perluas Perlindungan Sosial
HOT NEWS

sawitsetara.co - SUNGAILIAT - Ribuan pekerja informal di kebun sawit Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga kini belum merasakan perlindungan sosial yang layak. Padahal, mereka menjadi tulang punggung industri sawit rakyat yang menopang ekonomi daerah.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Bangka, Jamaludin, mengungkapkan bahwa dari total luas kebun sawit rakyat sekitar 35 ribu hektare, terdapat puluhan ribu pekerja informal yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

“Banyak di antara mereka bekerja tanpa jaminan apa pun. Padahal risiko di lapangan tinggi, mulai dari luka saat sortir tandan buah segar, hingga kecelakaan bagi sopir pengangkut TBS,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Jamaludin menyambut baik langkah pemerintah yang pada tahun 2025 telah memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi 2.450 pekerja rentan sawit. Namun, angka itu dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan kebutuhan riil di lapangan.

“Kami berharap dana bagi hasil sawit sebesar Rp500 juta yang telah dialokasikan dapat digunakan untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi lebih banyak pekerja rentan,” tegasnya.

Ia menilai, Apkasindo siap dilibatkan langsung dalam implementasi program BPJS Ketenagakerjaan di sektor sawit. Menurutnya, organisasi petani jauh lebih memahami kondisi dan siapa saja pekerja yang benar-benar layak mendapatkan perlindungan.

“Kami di lapangan tahu persis siapa yang paling membutuhkan perlindungan itu. Jangan sampai mereka yang bekerja keras di kebun justru tidak tersentuh program,” katanya.

Lebih lanjut, Jamaludin juga mendorong agar pengaturan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja informal kelapa sawit ke depan ditempatkan langsung di bawah Dinas Ketenagakerjaan, bukan Dinas Sosial seperti saat ini.

“Dengan begitu, pengawasan dan pelaksanaannya akan lebih fokus pada aspek keselamatan kerja, bukan sekadar bantuan sosial,” jelasnya.

Menurut Jamaludin, memperluas perlindungan bagi pekerja sawit bukan sekadar soal angka, tetapi tentang penghargaan terhadap manusia-manusia yang bekerja di balik kilau industri sawit Indonesia.


Berita Sebelumnya
Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Cetak Sejarah Baru dalam Tata Kelola Pupuk Subsidi

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pupuk Indonesia Cetak Sejarah Baru dalam Tata Kelola Pupuk Subsidi

Dalam satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat tonggak bersejarah dengan menghadirkan transformasi besar dalam tata kelola pupuk subsidi. Dukungan penuh dari pemerintah pusat membuka jalan bagi distribusi pupuk yang lebih cepat, efisien, dan berpihak pada petani serta mendorong Indonesia makin dekat dengan cita-cita besar swasembada pangan nasional.

22 Oktober 2025 | Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *